DPRD Benteng Fraksi Pembangunan Sejahtera Protes, Raperda Perkim Agar Di Kaji Ulang

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto; Ketua Fraksi Pembangunan Sejahtera DPRD Fepi Suheri

Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Bengkulu Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda Usulan Raperda dari dinas Perkim kabupaten Bengkulu tengah Penyelenggaraan Rencana pembangunan dan Pengembangan perumahan serta kawasan pemukiman di wilayah kabupaten Bengkulu tengah

Eronisnya pada saat sidang paripurna berlangsung yang di hadiri seluruh Fraksi, mengktitik Raperda yang di usulakan ke DPRD Benteng tersebut, Pasalnya meskipun belum ada pembahasan dan kajian yang matang pada sebelumnya, Namun pihak pemerintah daerah tetap ngotot agar secepatnya di sahkan. Hal ini di sampaikan Ketua Fraksi Pembangunan Sejahtera DPRD Benteng Fepi Suheri  diruang rapat Bukit Kandis pada Senin siang (30/8/2021) kemarin

“Saya sebagai Ketua Fraksi Pembangunan Sejahtera DPRD Benteng mengkritik keras Rancangan Peraturan Daerah yang masuk ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Pemukiman Tahun 2020-2040. Karena Raperda ini jangka panjang, maka sistem pembahasan persoalan Raperda ini tidak bisa main-main. Ketika sudah di shakan sulit untuk di rubah. Maka dari itu hendaknya dikaji ulang sebelum Raperda Tentang Perumahan dan Pemukiman ini baru kita bisa sahkan” Jawab Fepi

Baca Juga  Anggota DPRD Evi Susanti Kritik Kinerja Pj Bupati Benteng

Pada rapat tersebut Fepi juga mempertanyakan,” Apakah Draf Raperda yang masuk tersebut sesuai dengan Grand Strategi pengembangan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bagaimana mengalokasikan Ruang untuk Tipelogi Perumahan Dan Pemukiman tersebut yang sesuai untuk wilayah Kabupaten Benteng” Tanya Fepi

Dikatakannya,Seharusnya setiap Raperda yang akan di usulkan tersebut kiranya dapat melibatkan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan pemukiman, dari dinas perkim benteng. Dan  juga jangan salah di artikan, pihaknya tidak akan mempersulit, jika dalam reperda yang di usulkan tersebut penyusunannya secara partisipatif.

“ Terlepas dari itu semua, saya sangat berharap usulan Raperda ini kiranya dapat melibatkan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan pemukiman,sehingga Perda yang nantinya kita sahkan memang betul Perda yang bermanfaat untuk masyarakat luas terutama di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. dan Perda ini bisa meningkatkan Sektor PAD dibidang Perumahan dan pemukiman untuk kabupaten Bengkulu Tengah. Tutup Fepi Suheri” (JP)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran di SPBU Lubuk Sini, Satu Unit Motor Terbakar
Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar
Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I
Jelang Lebaran, Polres Bengkulu Tengah Sediakan Sembako Murah Untuk Masyarakat
Proyek Jalan Long Segment Kelindang–Renah Semanek Rp9,8 Miliar Disorot, Drainase dan Bronjong Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Drainase dan Pelapis Tebing Jalan Renah Semanik–Kelindang Bengkulu Tengah Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:23 WIB

Polisi Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran di SPBU Lubuk Sini, Satu Unit Motor Terbakar

Kamis, 9 April 2026 - 21:49 WIB

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas

Rabu, 8 April 2026 - 23:07 WIB

SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah

Senin, 6 April 2026 - 19:05 WIB

Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:28 WIB

Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I

Berita Terbaru