Jadikan Hutan Sebagai Kebun Kopi, 2 Petani Ditangkap Polisi

- Penulis

Sabtu, 4 September 2021 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.com – Kepolisian Resor Bengkulu Tengah berhasil mengamankan dua pria yang diketahui melakukan perambahan hutan secara ilegal. Keduanya yakni SD (60) warga Kuto Rejo Kabupaten Kepahiang dan SE (58) asal Kelurahan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah. Keduanya ditangkap di tempat berbeda dalam areal hutan yang dijadikan perkebunan kopi.

Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Iman Falucky mengatakan, SD ditangkap pada, Senin (16/8/2021) saat hendak pulang dari area kebun. Sementara SE ditangkap seminggu setelahnya pada, Senin (23/8/2021) setelah dilakukan pengintaian oleh Polisi dalam Operasi Wanalaga.

Baca Juga  Satu Tahun Kepemimpinan, Bupati dan Wabup Bengkulu Tengah Paparkan 12 Capaian Kinerja

“Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan,” kata Iman dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Bengkulu Tengah, Jumat (3/9/2021).

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) hurup b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dua petani ini diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.”(jasa).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Mendadak, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan RSD Sungai Lemau Siap Layani Masyarakat dengan Fasilitas Canggih
Bengkulu Tengah Borong 3 Penghargaan Bergengsi Nasional, Perumda Tirta Raflesia Tembus Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026 
Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair
Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026
Dugaan Penolakan Pasien di Puskesmas Kembang Seri Picu Polemik, Diwarnai Perbedaan Versi dan Sorotan Regulasi
Kepala Puskesmas Kembang Seri Bantah Penolakan Pasien, Sebut Terjadi Miskomunikasi
Kasus Penolakan Pasien, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Minta Evaluasi Total Puskesmas
DPRD Bengkulu Tengah Sidak Sekolah hingga Puskesmas, Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan MBG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:05 WIB

Sidak Mendadak, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan RSD Sungai Lemau Siap Layani Masyarakat dengan Fasilitas Canggih

Selasa, 28 April 2026 - 15:41 WIB

Bengkulu Tengah Borong 3 Penghargaan Bergengsi Nasional, Perumda Tirta Raflesia Tembus Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026 

Selasa, 28 April 2026 - 14:43 WIB

Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair

Senin, 27 April 2026 - 12:41 WIB

Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026

Senin, 27 April 2026 - 10:29 WIB

Dugaan Penolakan Pasien di Puskesmas Kembang Seri Picu Polemik, Diwarnai Perbedaan Versi dan Sorotan Regulasi

Berita Terbaru