Ket.Poto : Dua Terduga Pelaku Warga Desa Tanjung (Kedurang) Dan Warga Jl.2 Kelurahan Gunung Ayu kota Manna Bengkulu Selatan Saat Di Amankan Oleh Polres Bengkulu Selatan.
Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com – Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu meringkus Muhammad Caesar Firdaus atau MCF (23), warga Desa Tanjung Kecamatan Kedurang, dan Sudatmiko atau Sj (28), warga Jalan Jalur 2 Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Minggu (19/9/2021) dini hari.
Keduanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dari terduga pelaku Muhammad Caesar Firdaus, polisi menyita barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu dalam plastik, 66 plastik klip bening, 4 buah pipet, 2 buah kaca pirek, 1 buah korek api dan 1 unit handphone.
“Terduga pelaku MCF ditangkap di Jalan Fatmawati Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, dari MCF kami mendapat barang bukti 6 paket sabu, kemudian kami melakukan pengembangan dan menangkap Sj yang berperan sebagai kurir,” terang Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.IK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu EH Putra SH MH.
Dijelaskan Kasat, terduga pelaku MCF mengaku mendapat barang tersebut dari Sj di Desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur. Atas dasar itu, polisi kemudian meringkus Sj pada Minggu pagi.
Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti dari terduga pelaku Sj. (ynt)”












