Komisi I DPRD Kota Bengkulu Gelar RDP Bersama BKPP

- Penulis

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Agenda RDP Bersama BKPP Oleh Komisi I DPRD Kota Bengkulu

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Berdasarkan data kepegawaian yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bengkulu, jumlah ASN yang tercatat adalah sebanyak 4.667 orang, sementara kebutuhan ASN berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) adalah 8.864 orang. Artinya Pemkot masih butuh sebanyak 4167 ASN.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu dengan BKPP Kota Bengkulu pagi ini (25/05) bertempat di Ruang Rapat Ratu Samban DPRD Kota Bengkulu.

Pelaksanaan Agenda RDP Bersama BKPP Oleh Komisi I DPRD Kota Bengkulu

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 1 Nuzul ini, Kepala BKPP Achrawi menyebutkan bahwa jumlah ASN tang pensiun selama 3 tahun terakhir adalah 582 orang dengam rincian tahun 2019 sebanyak 249 orang, tahun 2020 sebanyak 234 orang, dan pada tahun 2021 sebanyak 99 orang. Sementara jumlah PTT sampai dengan tahun 2022 adalah sebanyak 2.207 orang.

Achrawi mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan penambahan pegawai kepada KemenPAN dan RB, namun baru terealisasi dan disetujui sebanyak 191 orang ASN dengan catatan penambahan Guru dari jalur PPPK, dan realisasi penambahan ini langsung ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Baca Juga  Pemprov Melalui TPHP Gelar Pemantapan Persiapan Penas Petani Nelayan XVI 2023

Sementara itu Anggota Komisi 1 Kusmito Gunawan mempertanyakan mengenai sistem aplikasi berbasis data yang dimiliki oleh BKPP. Menurut Kusmito, BKPP memiliki sistem tersebut, tentunya akan mempermudah proses pendataan kepegawaian.

Anggota Komisi 1 lainnya Pudi Hartno

“Sistem itu bisa membaca keseluruhan data pegawai, termasuk tahun jabatannya, jadi sebaiknya sistem aplikasi itu harusnya sudah ada. Kalaupun belum ada, saran saya segeralah usulkan anggaran pembuatan aplikasi tersebut” papar Kusmito.

Sedangkan Anggota Komisi 1 lainnya Pudi Hartno menitik-beratkan kewenangan BKPP dalam proses mutasi pegawai. Menurutnya berdasarkan aturan, BKPP memiliki kewenangan dalam proses mutasi ASN. Ia pun menyarankan BKPP bekerja secara profesional dan sesuai aturan.(BR/ADV)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu Perintahkan Jajarannya Selidiki Penyebab Kematian Dua Gajah
Jaga Kamtibmas, Kapolda Bengkulu Gelar Doa Bersama dengan Santri Pondok Pesantren Salafiyah Kota Bengkulu di Masjid Al Amin
Dukung Prestasi Olahraga, Kapolda Bengkulu Terima Silaturahmi Pengurus KONI Provinsi Bengkulu
Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan di Dekai
Kapolda Bengkulu Terima Kunjungan Pertamina Patra Niaga, Perkuat Sinergi Pengamanan Energi
Kapolda Bengkulu Hadiri Ramah Tamah Kajati Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Ja’far Sidiq Buka Diklat Bidang Pengawasan untuk Kasiwas Polda dan Polres Jajaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:58 WIB

Kapolda Bengkulu Perintahkan Jajarannya Selidiki Penyebab Kematian Dua Gajah

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jaga Kamtibmas, Kapolda Bengkulu Gelar Doa Bersama dengan Santri Pondok Pesantren Salafiyah Kota Bengkulu di Masjid Al Amin

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:51 WIB

Dukung Prestasi Olahraga, Kapolda Bengkulu Terima Silaturahmi Pengurus KONI Provinsi Bengkulu

Kamis, 30 April 2026 - 19:48 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan di Dekai

Kamis, 30 April 2026 - 15:41 WIB

Kapolda Bengkulu Terima Kunjungan Pertamina Patra Niaga, Perkuat Sinergi Pengamanan Energi

Berita Terbaru