Komisi I DPRD Kota Bengkulu Gelar RDP Bersama BKPP

- Penulis

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Agenda RDP Bersama BKPP Oleh Komisi I DPRD Kota Bengkulu

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Berdasarkan data kepegawaian yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bengkulu, jumlah ASN yang tercatat adalah sebanyak 4.667 orang, sementara kebutuhan ASN berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) adalah 8.864 orang. Artinya Pemkot masih butuh sebanyak 4167 ASN.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu dengan BKPP Kota Bengkulu pagi ini (25/05) bertempat di Ruang Rapat Ratu Samban DPRD Kota Bengkulu.

Pelaksanaan Agenda RDP Bersama BKPP Oleh Komisi I DPRD Kota Bengkulu

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 1 Nuzul ini, Kepala BKPP Achrawi menyebutkan bahwa jumlah ASN tang pensiun selama 3 tahun terakhir adalah 582 orang dengam rincian tahun 2019 sebanyak 249 orang, tahun 2020 sebanyak 234 orang, dan pada tahun 2021 sebanyak 99 orang. Sementara jumlah PTT sampai dengan tahun 2022 adalah sebanyak 2.207 orang.

Achrawi mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan penambahan pegawai kepada KemenPAN dan RB, namun baru terealisasi dan disetujui sebanyak 191 orang ASN dengan catatan penambahan Guru dari jalur PPPK, dan realisasi penambahan ini langsung ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Baca Juga  Banyak Masyarakat Terdampak Pandemi Covid, Pemkot Rencanakan Bantuan CBP

Sementara itu Anggota Komisi 1 Kusmito Gunawan mempertanyakan mengenai sistem aplikasi berbasis data yang dimiliki oleh BKPP. Menurut Kusmito, BKPP memiliki sistem tersebut, tentunya akan mempermudah proses pendataan kepegawaian.

Anggota Komisi 1 lainnya Pudi Hartno

“Sistem itu bisa membaca keseluruhan data pegawai, termasuk tahun jabatannya, jadi sebaiknya sistem aplikasi itu harusnya sudah ada. Kalaupun belum ada, saran saya segeralah usulkan anggaran pembuatan aplikasi tersebut” papar Kusmito.

Sedangkan Anggota Komisi 1 lainnya Pudi Hartno menitik-beratkan kewenangan BKPP dalam proses mutasi pegawai. Menurutnya berdasarkan aturan, BKPP memiliki kewenangan dalam proses mutasi ASN. Ia pun menyarankan BKPP bekerja secara profesional dan sesuai aturan.(BR/ADV)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu Bagikan Nasi Kotak dan Motivasi untuk Tahanan, Tekankan Pentingnya Perubahan
Irwasda Polda Bengkulu Hadiri Musrenbang Provinsi Bengkulu Tahun 2027
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Seluma Tindak Remaja Mabuk
Satlantas Polres Bengkulu Selatan Intensifkan Blue Light Patrol, Simpang Adipura Aman dan Kondusif
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Polda Bengkulu Lakukan Mutasi Jabatan Perwira, Rotasi dan Penyegaran untuk Peningkatan Kinerja
Kapolda Bengkulu Turun Langsung ke Lokasi Banjir Lebong, Kerahkan Water Treatment Atasi Krisis Air Bersih
Polresta Bengkulu Evakuasi Pohon Tumbang Halangi Jalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:03 WIB

Kapolda Bengkulu Bagikan Nasi Kotak dan Motivasi untuk Tahanan, Tekankan Pentingnya Perubahan

Jumat, 10 April 2026 - 10:29 WIB

Irwasda Polda Bengkulu Hadiri Musrenbang Provinsi Bengkulu Tahun 2027

Jumat, 10 April 2026 - 10:05 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Seluma Tindak Remaja Mabuk

Jumat, 10 April 2026 - 10:02 WIB

Satlantas Polres Bengkulu Selatan Intensifkan Blue Light Patrol, Simpang Adipura Aman dan Kondusif

Kamis, 9 April 2026 - 20:40 WIB

Polda Bengkulu Lakukan Mutasi Jabatan Perwira, Rotasi dan Penyegaran untuk Peningkatan Kinerja

Berita Terbaru

Polda Bengkulu

Irwasda Polda Bengkulu Hadiri Musrenbang Provinsi Bengkulu Tahun 2027

Jumat, 10 Apr 2026 - 10:29 WIB