DPRD Kota Godok Perda Larangan Minuman Tradisional Beralkohol

- Penulis

Senin, 5 April 2021 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Senin (5/4) Bapemperda DPRD Kota Bengkulu saat ini kian matang untuk pembentukan raperda peredaran minuman tradisional beralkohol. Berdasarkan hasil lab di BPOM, sampel tuak dari salah satu penjual di kawasan Pagar Dewa terbukti mengandung 5 persen alkohol yang masuk dalam golongan A.

Hal itulah yang menjadi dasar Bapemperda untuk mematangkan pembentukan Raperda larangan peredaran minuman tersebut

“Sejauh ini sudah sampai ke pembahasan ketiga, yang paling penting bagi DPRD Kota karena ini adalah Raperda inisiatif soal dampak kerusakan generasi muda yang diakibatkan penyalahgunaan minuman yang utamanya tuak. Berdasarkan surat dari BPOM tentang uji lab kadar salah satu kandungan yang ada pada jenis minuman tradisional jenis tuak ini yaitu 5 persen kadar etanolnya,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan saat di wawancarai awak media

Meski begitu, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum memasuki fase final karena pembentukan raperda larangan terhadap minuman tradisional beralkohol masih akan melalui proses pembahasan secara internal dewan dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Bengkulu Apresiasi Kebijakan Pemkot

“Artinya bukan tuak saja, arak Bali, terus ada Belu yang dari daerah Sulawesi, dari NTT, dan segala macam. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan terhadap mengkonsumsi alkohol tersebut. Nah, sehingga kita tidak hanya memastikan soal kandungan alkohol, kita memastikan dampak yang mungkin berakibat kepada pengkonsumsi minuman tradisional beralkohol. Apalagi minumannya dioplos dengan zat lain yang bisa menaikan kadar alkoholnya,” tambah Solihin.

Menurut Solihin, hal tersebut sangat penting ditegakkan untuk penyelamatan generasi muda dan pengkonsumsi minuman beralkohol tradisional dari potensi yang cendrung mengarah ke tindakan kriminalitas. Karena berdasarkan beberapa kejadian kriminal, pelaku kejahatan mengaku mengkonsumsi minuman beralkohol yang dikatakannya untuk menaikan mental dalam menjalankan aksinya. (BR/ADV)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-58 Provinsi Bengkulu, Gebyar 11 Hari Bidik Perputaran Ekonomi dan Promosi UMKM
Syamsu Ihwan Ambil Sikap: Tolak Bimtek DPRD demi Efisiensi Uang Rakyat
Teuku Zulkarnain Tegaskan Porprov Bengkulu Bukan Sekadar Seremonial, Kejati Siap Beri Dukungan
Matangkan Verifikasi KDMP, Pemprov Bengkulu Perkuat Koordinasi dengan Polda
Perkuat Regulasi Sanitasi, Pemprov Bengkulu Usulkan Raperda Strategi Daerah
Karisma Tembus Grand Final Liga DMD, Pemprov Bengkulu Siap All Out Beri Dukungan
Desa Cantik Jadi Kunci, Pemprov Bengkulu Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Pemkot Bengkulu Rencanakan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota pada 2027, Optimalkan Aset Daerah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:07 WIB

HUT ke-58 Provinsi Bengkulu, Gebyar 11 Hari Bidik Perputaran Ekonomi dan Promosi UMKM

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Syamsu Ihwan Ambil Sikap: Tolak Bimtek DPRD demi Efisiensi Uang Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Teuku Zulkarnain Tegaskan Porprov Bengkulu Bukan Sekadar Seremonial, Kejati Siap Beri Dukungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Matangkan Verifikasi KDMP, Pemprov Bengkulu Perkuat Koordinasi dengan Polda

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Karisma Tembus Grand Final Liga DMD, Pemprov Bengkulu Siap All Out Beri Dukungan

Berita Terbaru

Rejang Lebong

BPJN Bengkulu Mulai Pembangunan Jalan Air Duku – Tower

Jumat, 6 Nov 2026 - 07:51 WIB