DPRD Kota Godok Perda Larangan Minuman Tradisional Beralkohol

- Penulis

Senin, 5 April 2021 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Senin (5/4) Bapemperda DPRD Kota Bengkulu saat ini kian matang untuk pembentukan raperda peredaran minuman tradisional beralkohol. Berdasarkan hasil lab di BPOM, sampel tuak dari salah satu penjual di kawasan Pagar Dewa terbukti mengandung 5 persen alkohol yang masuk dalam golongan A.

Hal itulah yang menjadi dasar Bapemperda untuk mematangkan pembentukan Raperda larangan peredaran minuman tersebut

“Sejauh ini sudah sampai ke pembahasan ketiga, yang paling penting bagi DPRD Kota karena ini adalah Raperda inisiatif soal dampak kerusakan generasi muda yang diakibatkan penyalahgunaan minuman yang utamanya tuak. Berdasarkan surat dari BPOM tentang uji lab kadar salah satu kandungan yang ada pada jenis minuman tradisional jenis tuak ini yaitu 5 persen kadar etanolnya,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan saat di wawancarai awak media

Meski begitu, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum memasuki fase final karena pembentukan raperda larangan terhadap minuman tradisional beralkohol masih akan melalui proses pembahasan secara internal dewan dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga  DPRD dan Pemkab Seluma Kompak Bangun Infrastruktur Jalan,Anggarkan Rp 165 Miliar

“Artinya bukan tuak saja, arak Bali, terus ada Belu yang dari daerah Sulawesi, dari NTT, dan segala macam. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan terhadap mengkonsumsi alkohol tersebut. Nah, sehingga kita tidak hanya memastikan soal kandungan alkohol, kita memastikan dampak yang mungkin berakibat kepada pengkonsumsi minuman tradisional beralkohol. Apalagi minumannya dioplos dengan zat lain yang bisa menaikan kadar alkoholnya,” tambah Solihin.

Menurut Solihin, hal tersebut sangat penting ditegakkan untuk penyelamatan generasi muda dan pengkonsumsi minuman beralkohol tradisional dari potensi yang cendrung mengarah ke tindakan kriminalitas. Karena berdasarkan beberapa kejadian kriminal, pelaku kejahatan mengaku mengkonsumsi minuman beralkohol yang dikatakannya untuk menaikan mental dalam menjalankan aksinya. (BR/ADV)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

144 Paket Sabu Diamankan, Kabid Humas Polda Bengkulu Benarkan Pengungkapan di Bengkulu Selatan
Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Dukung Proses Hukum yang Transparan dan Akuntabel
Kapolresta Bengkulu Pimpin Press Reles Narkotika, Amankan 7 Orang Tersangka
Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo
Sempat Melawan Petugas, Satu Anggota KKB Puncak Jaya Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:17 WIB

144 Paket Sabu Diamankan, Kabid Humas Polda Bengkulu Benarkan Pengungkapan di Bengkulu Selatan

Rabu, 22 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Dukung Proses Hukum yang Transparan dan Akuntabel

Selasa, 21 April 2026 - 16:51 WIB

Kapolresta Bengkulu Pimpin Press Reles Narkotika, Amankan 7 Orang Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 16:46 WIB

Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka

Selasa, 21 April 2026 - 16:43 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Berita Terbaru