DPRD Kota Godok Perda Larangan Minuman Tradisional Beralkohol

- Penulis

Senin, 5 April 2021 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Senin (5/4) Bapemperda DPRD Kota Bengkulu saat ini kian matang untuk pembentukan raperda peredaran minuman tradisional beralkohol. Berdasarkan hasil lab di BPOM, sampel tuak dari salah satu penjual di kawasan Pagar Dewa terbukti mengandung 5 persen alkohol yang masuk dalam golongan A.

Hal itulah yang menjadi dasar Bapemperda untuk mematangkan pembentukan Raperda larangan peredaran minuman tersebut

“Sejauh ini sudah sampai ke pembahasan ketiga, yang paling penting bagi DPRD Kota karena ini adalah Raperda inisiatif soal dampak kerusakan generasi muda yang diakibatkan penyalahgunaan minuman yang utamanya tuak. Berdasarkan surat dari BPOM tentang uji lab kadar salah satu kandungan yang ada pada jenis minuman tradisional jenis tuak ini yaitu 5 persen kadar etanolnya,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan saat di wawancarai awak media

Meski begitu, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum memasuki fase final karena pembentukan raperda larangan terhadap minuman tradisional beralkohol masih akan melalui proses pembahasan secara internal dewan dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga  RSHD Kota Bengkulu Terima Mahasiswa Praktek Magang D4 GIZI POLTEKES KEMENKES

“Artinya bukan tuak saja, arak Bali, terus ada Belu yang dari daerah Sulawesi, dari NTT, dan segala macam. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan terhadap mengkonsumsi alkohol tersebut. Nah, sehingga kita tidak hanya memastikan soal kandungan alkohol, kita memastikan dampak yang mungkin berakibat kepada pengkonsumsi minuman tradisional beralkohol. Apalagi minumannya dioplos dengan zat lain yang bisa menaikan kadar alkoholnya,” tambah Solihin.

Menurut Solihin, hal tersebut sangat penting ditegakkan untuk penyelamatan generasi muda dan pengkonsumsi minuman beralkohol tradisional dari potensi yang cendrung mengarah ke tindakan kriminalitas. Karena berdasarkan beberapa kejadian kriminal, pelaku kejahatan mengaku mengkonsumsi minuman beralkohol yang dikatakannya untuk menaikan mental dalam menjalankan aksinya. (BR/ADV)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Stok BBM Bengkulu Aman, Wagub Mian Minta Warga Tak Panic Buying
Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Kapolda Bengkulu Pimpin Penanaman dan Panen Jagung Kuartal III 2026
Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar
Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu
Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Kamis, 17 September 2026 - 07:54 WIB

Stok BBM Bengkulu Aman, Wagub Mian Minta Warga Tak Panic Buying

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:49 WIB

Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:23 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Kapolda Bengkulu Pimpin Penanaman dan Panen Jagung Kuartal III 2026

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB