DPRD Kota Godok Perda Larangan Minuman Tradisional Beralkohol

- Penulis

Senin, 5 April 2021 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Senin (5/4) Bapemperda DPRD Kota Bengkulu saat ini kian matang untuk pembentukan raperda peredaran minuman tradisional beralkohol. Berdasarkan hasil lab di BPOM, sampel tuak dari salah satu penjual di kawasan Pagar Dewa terbukti mengandung 5 persen alkohol yang masuk dalam golongan A.

Hal itulah yang menjadi dasar Bapemperda untuk mematangkan pembentukan Raperda larangan peredaran minuman tersebut

“Sejauh ini sudah sampai ke pembahasan ketiga, yang paling penting bagi DPRD Kota karena ini adalah Raperda inisiatif soal dampak kerusakan generasi muda yang diakibatkan penyalahgunaan minuman yang utamanya tuak. Berdasarkan surat dari BPOM tentang uji lab kadar salah satu kandungan yang ada pada jenis minuman tradisional jenis tuak ini yaitu 5 persen kadar etanolnya,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan saat di wawancarai awak media

Meski begitu, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum memasuki fase final karena pembentukan raperda larangan terhadap minuman tradisional beralkohol masih akan melalui proses pembahasan secara internal dewan dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Edward: RUU Sisdiknas Pemerintah Tidak Mungkin Menghapus Hak Guru dan Dosen

“Artinya bukan tuak saja, arak Bali, terus ada Belu yang dari daerah Sulawesi, dari NTT, dan segala macam. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan terhadap mengkonsumsi alkohol tersebut. Nah, sehingga kita tidak hanya memastikan soal kandungan alkohol, kita memastikan dampak yang mungkin berakibat kepada pengkonsumsi minuman tradisional beralkohol. Apalagi minumannya dioplos dengan zat lain yang bisa menaikan kadar alkoholnya,” tambah Solihin.

Menurut Solihin, hal tersebut sangat penting ditegakkan untuk penyelamatan generasi muda dan pengkonsumsi minuman beralkohol tradisional dari potensi yang cendrung mengarah ke tindakan kriminalitas. Karena berdasarkan beberapa kejadian kriminal, pelaku kejahatan mengaku mengkonsumsi minuman beralkohol yang dikatakannya untuk menaikan mental dalam menjalankan aksinya. (BR/ADV)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Program MBG Aman Dikonsumsi, Sidokkes Polres Kepahiang Lakukan Pemeriksaan Food Security
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Gagalkan Peredaran Sabu Modus Paket Travel
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkotika di Sindang Kelingi
Polres Kepahiang Gelar NGOPI TAWAR di Desa Tapak Gedung, Serap Aspirasi dan Salurkan Sembako
Polda Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar di Rejang Lebong
Wujud Kepedulian Polri, Kapolda Bengkulu Groundbreaking Bedah Rumah ke-76 di Seluma
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Kasus Sabu di Kandang Limun, Satu Tersangka Diamankan
Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Gagalkan Peredaran Sabu Modus Paket Travel

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkotika di Sindang Kelingi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:59 WIB

Polres Kepahiang Gelar NGOPI TAWAR di Desa Tapak Gedung, Serap Aspirasi dan Salurkan Sembako

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar di Rejang Lebong

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolda Bengkulu Groundbreaking Bedah Rumah ke-76 di Seluma

Berita Terbaru