Wakil Walikota Dedy Wahyudi
Bengkulu, Beritarafflesia.com Setelah penyampaian nota penjelasan Walikota Bengkulu terhadap Raperda Perubahan atas Perda No 11 Tahun 2012 mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Wakil Walikota Dedy Wahyudi. (5/10/2020)
Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Retribusi IMB untuk dibahas sesuai perundaang-undangan, selain itu beberapa catatan dan tanggapan serta saran yang sifatnya konstruktif. Wakil Walikota Dedy Wahyudi mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang telah diberikan dari semua fraksi.
Sebanyak 9 fraksi DPRD Kota Bengkulu yang menyampaikan pandangan, mulai dari Fraksi PAN, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, Hanura, dan PPP


“Alhamdulillah, seluruh fraksi menyatakan setuju terkait perubahan perda retribusi IMB. Kami nanti akan menanggapi hal tersebut, kemudian akan dirapatkan di fraksi dan OPD terkait beberapa masukan tadi. Insya allah 1 atau 2 minggu ke depan sudah ketok palu dan tentu retribusi IMB sudah sah nantinya,” ucap Dedy. (Adv)














