Curi Tanaman Hias, Dua Warga Curup Diamankan Polisi

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Warga Curup Saat Diamankan Polisi 

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com-Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menggelar konferensi pers dengan awak media masa terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, di Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Rabu, (6/10/2021) Kemarin

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan kejadian tindak pidana tersebut terjadi di halaman belakang depan rumah yang beralamatkan Di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 lalu, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di tembok belakang rumah tersebut.

Baca Juga  Intensitas Hujan Tinggi, Kabid Humas Polda Bengkulu Himbau Waspada Banjir

Sebelumnya tersangka EW (25) melihat postingan di Facebook bahwa dirumah tersebut sedang menjual tanaman hias dengan bermacam jenis. Kemudian EW memberi tahu rekannya SE (43) untuk mencuri bunga tersebut.

“Setelah melakukan pencurian bunga EW dan SE melarikan diri. Kemudian pagi harinya bunga tersebut dijual Ke Depot Kayu Di Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya.

Dari keduanya petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 9 (Sembilan) Buah Pot warna putih terbuat dari Bahan Plastic, 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Batang Bunga Jenis Aglaonema,dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Jambrong. (Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Berita Terbaru