Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady
Bengkulu,Beritarafflesia.com– Kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang baru saja di lantik oleh wakil Gubernur Bengkulu Rosjhonsyah di promosikan menjadi kepala bagian Fasilitas Penganggaran dan pengawasan di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada minggu lalu akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu
Hal ini dibenarkan oleh kapolres kota Bengkulu melalui AKBP Andi Dady S,ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady dikonfirmasi oleh redaksi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan inisial HB oknum pejabat sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu terkait perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan CPNS yang sebelumnya di laporkan oleh Korbannya pada bulan januari lalu.
“ Ya benar, penyidik sudah mengamankan inisial HB oknum pejabat di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan. Dan pelaku sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut” Kata Yusiady, jum,at (15/10/2021)
HB Pejabat DPRD Provinsi Bengkulu saat di tangkap oleh penyidik Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu
Ia menambahkan, Dalam kasus ini pihaknya bukan memperlambat proses hukum terhadap HB, tetapi setelah menerima laporan dari korban MM penyidik terus bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.
“ Kita bukannya lamban memproses kasus ini, tapi selama ini penyidik terus melakukan penyelidikan., alhamdulillah setelah melalui proses tahapan dengan mengumpulkan data terhadap pelaku CPNS ini,kamis kemarin (14/10) HB kita amankan” Ungkap Yusiady
Untuk diketahui pelaku Inisial HB yang merupakan pejabat DPRD provinsi ini diamankan oleh tim opsnal satreskrim Polres Bengkulu pada Kamis kemarin lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan dan menjanjikan kepada korbannya bisa meloloskan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seperti yang di sampaikan oleh Korban inisial MM warga asal Rejang Lebong melalui penasehat hukumnya Joni Bastian menceritakan, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kaliennya itu berawal dari tahun 2019 lalu.Bahkan menurut Joni Bastian pelaku HB ini perna di laporkan nya kepolda Bengkulu dengan kasus yang sama.
“Pada tahun 2019 lalu pelaku HB ini perna saya laporkan di kemneg polda Bengkulu dengan kasus yang sama,dan korbannya berbeda jumlah total kerugian sebesar Rp 150 juta,kebetulan saya juga kuasa hukumnya, tersangka HB ini di sidangkan di pengadilan negeri Bengkulu mengembalikan uang, setelah itu di vonis oleh hakim selama 3 bulan.” Beber Joni
Selain itu tambah joni, pada bulan Januari 2021 lalu dirinya kembali melaporkan inisial HB ke Polres Bengkulu karena telah merugikan kaliennya yang bernisial MM dengan total kerugian senilai Rp. 300 juta rupiah.
“Dengan modus yang sama pelaku HB ini kembali melakukan perbuatan kriminal, dirinya menjanjikan bisa meloloskan korbannya untuk menjadi PNS. Bahkan Sebelumnya saya sebagai kuasa hukum sudah mengajukan somasi, namun pelaku HB hanya berjanji palsu.” Jelasnya
Lebih lanjut dikatakan joni, Laporan terhadap pelaku HB ini tidak hanya di polda dan di polres, melainkan ada juga korbannya sudah membuat laporan di polsek muara bangkahulu.
“Dari info yang saya terima, laporan korban terhadap pelaku HB tentang penipuan ini ada juga di polsek Bangkahulu.dan saya sebagai kuasa hukum memberikan apresiasi terhadap kinerja pihak Polres Bengkulu dalam mengungkap kasus ini. Untuk proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik” tutup Joni Bastian.(Rio)












