Ratusan Pohon Ganja dan Puluhan Paket Berhasil Diamankan Polres Rejang Lebong

- Penulis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi press terkait pengungkapan tersangka AYH(40)

Rejang lebong, Beritarafflesia.com-Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu menggelar konfrensi press terkait pengungkapan tersangka AYH(40) atas tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja. Kamis (14/10/2021) kemarin

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, SH, MH, dan Kasie Humas Polres Rejang Lebong IPTU Syahyar mengungkapkan bahwa pengungkapan  ini berhasil dilaksanakan oleh personil gabungan dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong diback up Yon Brimob Pelopor 2 Curup atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong

 barang bukti yang berhasil diamankan berupa 227 batang kecil tanaman ganja, 43 paket kecil diduga narkotika berjenis ganja, 18 paket sedang  berjenis ganja, 1 bungkus pelastik bening, alat hisab narkotika (bong) dan 1 buku berisikan panduan penanam ganja

“Tersangka AY  telah diamankan saat berada dikediamannya yang bertempat di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan sejumlah barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga  KPU Rejang Lebong  Tetapkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD

Saat dilakukan penggeledahan tim yang bertugas menemukan barang bukti berupa 227 batang kecil yang diduga narkotika tanaman ganja didalam polibag warna hitam, 43 paket kecil diduga narkotika berjenis ganja, 18 paket sedang diduga narkotika berjenis ganja, 1 bungkus pelastik bening ukuran sedang diduga narkotika ganja, seperangkat alat hisab narkotika (bong) dan 1 buku berisikan panduan penanam ganja.

Tersangka AYH beserta dengan barang bukti saat ini telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong, dan pasal yang disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong dalam kesempatan ini menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait barang haram tersebut.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pimpin Apel Pagi di ESDM, Sekdaprov Apresiasi Inovasi Kebun Bantu Rakyat 

Selasa, 4 Agu 2026 - 10:41 WIB