Ratusan Pohon Ganja dan Puluhan Paket Berhasil Diamankan Polres Rejang Lebong

- Penulis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi press terkait pengungkapan tersangka AYH(40)

Rejang lebong, Beritarafflesia.com-Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu menggelar konfrensi press terkait pengungkapan tersangka AYH(40) atas tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja. Kamis (14/10/2021) kemarin

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, SH, MH, dan Kasie Humas Polres Rejang Lebong IPTU Syahyar mengungkapkan bahwa pengungkapan  ini berhasil dilaksanakan oleh personil gabungan dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong diback up Yon Brimob Pelopor 2 Curup atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong

 barang bukti yang berhasil diamankan berupa 227 batang kecil tanaman ganja, 43 paket kecil diduga narkotika berjenis ganja, 18 paket sedang  berjenis ganja, 1 bungkus pelastik bening, alat hisab narkotika (bong) dan 1 buku berisikan panduan penanam ganja

“Tersangka AY  telah diamankan saat berada dikediamannya yang bertempat di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan sejumlah barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga  Perkara Maling Sendal, Bhabinkamtibmas Cempaka Permai Kedepankan Restorative Justice

Saat dilakukan penggeledahan tim yang bertugas menemukan barang bukti berupa 227 batang kecil yang diduga narkotika tanaman ganja didalam polibag warna hitam, 43 paket kecil diduga narkotika berjenis ganja, 18 paket sedang diduga narkotika berjenis ganja, 1 bungkus pelastik bening ukuran sedang diduga narkotika ganja, seperangkat alat hisab narkotika (bong) dan 1 buku berisikan panduan penanam ganja.

Tersangka AYH beserta dengan barang bukti saat ini telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong, dan pasal yang disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong dalam kesempatan ini menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait barang haram tersebut.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.
Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini
Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel
874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup
Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo
Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC
Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:39 WIB

Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.

Senin, 27 April 2026 - 19:33 WIB

Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini

Sabtu, 25 April 2026 - 16:40 WIB

Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel

Kamis, 23 April 2026 - 12:06 WIB

874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup

Selasa, 21 April 2026 - 12:36 WIB

Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo

Berita Terbaru