Konfrensi press terkait pengungkapan tersangka AYH(40)
Rejang lebong, Beritarafflesia.com-Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu menggelar konfrensi press terkait pengungkapan tersangka AYH(40) atas tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja. Kamis (14/10/2021) kemarin
Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, SH, MH, dan Kasie Humas Polres Rejang Lebong IPTU Syahyar mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berhasil dilaksanakan oleh personil gabungan dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong diback up Yon Brimob Pelopor 2 Curup atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong

barang bukti yang berhasil diamankan berupa 227 batang kecil tanaman ganja, 43 paket kecil diduga narkotika berjenis ganja, 18 paket sedang berjenis ganja, 1 bungkus pelastik bening, alat hisab narkotika (bong) dan 1 buku berisikan panduan penanam ganja
“Tersangka AY telah diamankan saat berada dikediamannya yang bertempat di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan tim yang bertugas menemukan barang bukti berupa 227 batang kecil yang diduga narkotika tanaman ganja didalam polibag warna hitam, 43 paket kecil diduga narkotika berjenis ganja, 18 paket sedang diduga narkotika berjenis ganja, 1 bungkus pelastik bening ukuran sedang diduga narkotika ganja, seperangkat alat hisab narkotika (bong) dan 1 buku berisikan panduan penanam ganja.
Tersangka AYH beserta dengan barang bukti saat ini telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong, dan pasal yang disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong dalam kesempatan ini menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait barang haram tersebut.












