Mangkir Dari Panggilan, Oknum Kades Diamankan Polres Kepahiang

- Penulis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ma (47) Saat diperiksa di Polres Kepahiang 

Kepahiang, Beritarafflesia.com- Mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres kepahiang tanpa alasan yang jelas, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan Ma (47) Oknum Kepala Desa di kecamatan kepahiang diamankan oleh Tim Opsnal Elang Juvi yang dipimpin langsung Kasat  Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK.,MH,. Senin (18/10/2021) Kemarin

“saudara Ma diamankan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Telford dan Plat Duiker sumber dana APBDes DD TA. 2020” terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP.,

Berhasil diamankan dikediamannya, setelah sebelumnya sempat kita kejar hingga ke salah satu desa di Kabupaten Bengkulu Tengah tambahnya.

Baca Juga  Terseret Arus Sungai Musi, Warga Kepahiang Ditemukan Meninggal Dunia

Saat ini oknum kepala desa tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan
Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027
Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat
Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Khusus Bahas RKPDes
Pemdes Renah Kurung Gelar Musyawarah Desa Bahas Rembuk Stunting Tahun 2026
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Pembangunan Desa 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Berita Terbaru