Mangkir Dari Panggilan, Oknum Kades Diamankan Polres Kepahiang

- Penulis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ma (47) Saat diperiksa di Polres Kepahiang 

Kepahiang, Beritarafflesia.com- Mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres kepahiang tanpa alasan yang jelas, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan Ma (47) Oknum Kepala Desa di kecamatan kepahiang diamankan oleh Tim Opsnal Elang Juvi yang dipimpin langsung Kasat  Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK.,MH,. Senin (18/10/2021) Kemarin

“saudara Ma diamankan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Telford dan Plat Duiker sumber dana APBDes DD TA. 2020” terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP.,

Berhasil diamankan dikediamannya, setelah sebelumnya sempat kita kejar hingga ke salah satu desa di Kabupaten Bengkulu Tengah tambahnya.

Baca Juga  Pemdes Bandung Baru Kepahiang Utamakan Pembangunan Infrastruktur dan PAUD

Saat ini oknum kepala desa tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Pemdes Tangsi Duren Gelar Musyawarah Khusus Penetapan BPD Periode 2026–2034
Pemdes Barat Wetan Kepahiang Rutin Gelar Posyandu, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang Semangat Mengikuti Upacara HUT RI ke-81 2026
Pemkab Kepahiang Gelar Rapat Paripurna Matangkan Persiapan HUT  Kemerdekaan RI Ke-81 2026
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
SMP Negeri 03 Bermani Ilir Kepahiang Terima Bantuan Rehabilitasi dan Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat
Pemdes Lubuk Saung Kepahiang Gelar Musyawarah Desa dan Sosialisasi APBDes 2026, Wujudkan Transparansi Pembangunan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Pemdes Tangsi Duren Gelar Musyawarah Khusus Penetapan BPD Periode 2026–2034

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang Semangat Mengikuti Upacara HUT RI ke-81 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Pemkab Kepahiang Gelar Rapat Paripurna Matangkan Persiapan HUT  Kemerdekaan RI Ke-81 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru