Jual Bibit Sawit Palsu, 2 Warga Riau dan 1 Warga Seluma Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Conference Tindak Pidana Pengedaran Benih Kelapa Sawit Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Mutu Dan Tidak Bersertifikat

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana pengedaran benih kelapa sawit yang tidak sesuai dengan standar mutu dan tidak bersertifikat yang melibatkan dana Desa berinisial HH (39) dan istrinya berinisial IS (34) warga Riau serta MS ( 44 ) warga Kabupaten Seluma.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol  Sudarno, S.Sos., M.H., bersama Dirreskrimsus  Kombes Pol Aris Andi Pada saat press conference di Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Selasa (19/10/21 )

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andi, S.Ik., M.H., menjelaskan ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah ditemukan adanya kegiatan peremejaan kelapa sawit dibeberapa desa di Kabupaten Seluma, akan ada distributor bibit yang akan menjual langsung kepada desa – desa yang ada disalah satu kecamatan di Kabupaten Seluma.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan 

“Dari informasi itu, kita tangkap satu tersangka MS berikut barang bukti berupa beberapa kecambah kelapa sawit dengan merk PPKS, setelah komunikasi dengan perwakilan PPKS yang ada di Provinsi Bengkulu dan dinyatakan bahwa bibit yang disebarkan benar – benar palsu.” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Direskrimsus Polda Bengkulu, Setelah berhasil menangkap tersangka MS, personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinsial HH dan IS warga Provinsi Riau di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu pada tanggal 4 Oktober 2021.

Baca Juga  Oknum Ketua KNPI Bengkulu Dedy Ruskam Tak Bayar Papan Bunga Terancam di Laporkan ke APH

“ Tersangka MS kita tangkap 3 hari sebelumnya yakni tanggal 01 Oktober 2021.” Jelas Direskrimsus Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Direskrimsus Polda Bengkulu, pembelian bibit sawit yang dilakukan beberapa desa menggunakan dana desa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan sehingga muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bibit sawit ini.

“ kami juga sudah melakukan komunikasi dengan inspektorat kabupaten seluma agar nanti dapat dilakukan audit oleh inspektorat terkait pembelian bibit sawit ini.”Kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Direskrimsus Polda Bengkulu, bersama ketiga tersangka pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 Bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit, 1 buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan, 1 Bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit dari Kepala Desa, serta alat dan bahan dalam memproduksi kecambah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu xenia, 5 unit HP, 1 unit motor Honda beat, 1 Kotak penyimpanan butir kelapa sawit.

“ saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, kita juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Direskrimsus Polda Bengkulu.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Bengkulu Pimpin Press Reles Narkotika, Amankan 7 Orang Tersangka
Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo
Sempat Melawan Petugas, Satu Anggota KKB Puncak Jaya Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Kapolres Tekankan Peran Bersama Jaga Moral dan Mental Generasi di Kepahiang melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD)
Pengadilan Negeri Bintuhan Tolak Permohonan Praperadilan, Polres Kaur Tegaskan Komitmen Profesionalitas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:51 WIB

Kapolresta Bengkulu Pimpin Press Reles Narkotika, Amankan 7 Orang Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 16:46 WIB

Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka

Selasa, 21 April 2026 - 16:43 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:40 WIB

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 13:58 WIB

Sempat Melawan Petugas, Satu Anggota KKB Puncak Jaya Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz

Berita Terbaru