Difasilitasi Kejati, Cari Solusi Pemprov Bengkulu Ekspos Pantai Panjang

- Penulis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Difasilitasi Kejati, Pemprov Bengkulu Ekspos Pantai Panjang

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Adanya persolaan dualisme aset Pantai Panjang yang diakui milik Pemerintah Povinsi (Pemprov) Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Pemprov Bengkulu yang diwakili Sekda Provinsi Hamka Sabri lakukan ekspos Pantai Panjang, di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (19/10/2021).

Di mana selama ini Pemprov Bengkulu mengklaim Pantai Panjang masuk dalam aset Pemprov berdasarkan Surat Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2018.

Diwakili Sekda Provinsi Hamka Sabri bersma Kajati Bengkulu Agnes Triani,cari solusi Terkait Dualisme aset pantai panjang Bengkulu

Sedangkan pihak Kota Bengkulu memiliki aset Pantai Panjang berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Disampaikan Sekda Hamka Sabri, bahwasanya persoalan Pantai Panjang itu semula tercatat dalam dualisme aset, satu tercatat di aset Pemprov dan juga tercatat di aset milik Kota Bengkulu.

Hal inilah yang ingin diselesaikan melalui fasilitasi Kejati Bengkulu, sehingga kewenangan terhadap Pantai Panjang dapat ditetapkan secara hukum.

Untuk Provinsi, jelas Sekda Hamka yang menyampaikan kronologis Pantai Panjang di hadapan Kajati dan Asdatun, pencatatan aset Pantai Panjang tersebut berdasarkan surat Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2018. Karena di dalam surat tersebut menyatakan, penyerahan dari Kementerian KLH pengelolaan Pantai Panjang itu dikelola oleh Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat. Sedangkan dari Kota, itu berdasarkan hasil audit BPK. Hal itulah yang perlu diluruskan dan persoalan itu kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejati.

“Saya tadi diminta mengekspos kronologis Pantai Panjang dari tahun 1985 hingga 2021 ini. Tadi telah kita sampaikan tahapan-tahapannya, di mana pada tahun 1985 Pantai Panjang sudah menjadi Taman Wisata Alam (TWA) kemudian pada tahun 2009 dikeluarkan dari TWA. Selanjutnya di tahun 2011 kembali masuk TWA dan pada tahun 2017 dikeluarkan dari TWA menjadi APL (Area Penggunaan Lain) yang diikuti surat Menteri KLH bahwa pengelolaan Pantai Panjang dikelola oleh Gubernur, makanya kita catat dalam aset Pemprov berdasarkan Surat Menteri KLH tersebut,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai ekspos terkait Pantai Panjang, di Ruang Asdatun Kejati Bengkulu.

Baca Juga  Gubernur Rohidin: Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu Massa Pandemi Mulai Membaik

Sekda Hamka berharap dengan bantuan fasilitasi dari Kejati Bengkulu, persoalan Pantai Panjang dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

“Kita harapkan nanti pihak Kejati dapat memutuskan kewenangan terhadap Pantai Panjang sesuai hukum yang berlaku. Dengan begitu, kita berharap agar kewenangan terhadap Pantai Panjang itu dapat jelas. Pemprov hanya menata saja dan asetnya tercatat di Pemprov Bengkulu, sedangkan pengelolaannya oleh Kota Bengkulu,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kajati Bengkulu Agnes Triani mengatakan, pihaknya meminta Pemprov Bengkulu mengekspos terkait persoalan Pantai Panjang Bengkulu, guna mengetahui duduk persoalan sebenarnya sehigga dapat dicarikan solusi yang terbaik.

Di mana, ujarnya, untuk penataan Pantai Panjang itu merupakan kewenangan provinsi sedangkan pengelolaannya adalah kewenangan dari Pemkot Bengkulu.

Dari hasil pertemuan dan mendengarkan ekspos dari pihak Pemprov Bengkulu, Kajati Agnes Triani akan berkoordinasi dengan pihak BPK dan juga nantinya akan menemui pihak Pemkot.

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan BPK, Badan Pertanahan dan juga Walikota, setelah dapat dikumpulkan semua informasi dan dokumen, Insyaallah semuanya akan clear,” sebut Kajati Agnes, usai Ekspos terkait Pengelolaan Pantai Panjang.(BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Berita Terbaru