Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria usia 21 tahun Di tangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria usia 21 tahun Di tangkap Polisi

KEPAHIANG,Beritarafflesia.com – Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil membuat seorang warga Kabupaten Kepahiang berinisial YS (21) dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pada hari Kamis (21/10/21).

Dijelaskan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman ,S.IK., MAP., melalui kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., menjelaskan, YS ditangkap oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau.

Penangkapan ini berdasarkan laporan pelapor yang merupakan orang tua korban kepada SPKT Polres Kepahiang hari Minggu (17/10/21).

Kapolres Kepahiang menjelaskan, kejadian ini bermula saat Korban bersama teman-teman ke rumah salah satu teman di Desa Embok Ijuk untuk merayakan ulang tahun. Saat dikediaman teman korban bertemu dengan tersangka YS, kemudian mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan tindak persetubuhan tersebut. Korban pun menceritakan kejadian yang dialami dirinya tersebut kepada bibik korban.

Baca Juga  Didampingi Keluarga, Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polsek Teramang Jaya

Tersangka YS diungkapkan oleh petugas saat berada di kediamannya di Embong Ijuk Kecamatan Bermain Ilir, Kabupaten Kepahiang tanpa perlawanan, dan saat ini tersangka telah berada di Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut,”.

Atas tindakan tersebut tersangka dikenai pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Jon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB