Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria usia 21 tahun Di tangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria usia 21 tahun Di tangkap Polisi

KEPAHIANG,Beritarafflesia.com – Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil membuat seorang warga Kabupaten Kepahiang berinisial YS (21) dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pada hari Kamis (21/10/21).

Dijelaskan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman ,S.IK., MAP., melalui kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., menjelaskan, YS ditangkap oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau.

Penangkapan ini berdasarkan laporan pelapor yang merupakan orang tua korban kepada SPKT Polres Kepahiang hari Minggu (17/10/21).

Kapolres Kepahiang menjelaskan, kejadian ini bermula saat Korban bersama teman-teman ke rumah salah satu teman di Desa Embok Ijuk untuk merayakan ulang tahun. Saat dikediaman teman korban bertemu dengan tersangka YS, kemudian mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan tindak persetubuhan tersebut. Korban pun menceritakan kejadian yang dialami dirinya tersebut kepada bibik korban.

Baca Juga  Kasus BBM, 7 Pimpinan DPRD Seluma Naik Setatus Penyidikan

Tersangka YS diungkapkan oleh petugas saat berada di kediamannya di Embong Ijuk Kecamatan Bermain Ilir, Kabupaten Kepahiang tanpa perlawanan, dan saat ini tersangka telah berada di Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut,”.

Atas tindakan tersebut tersangka dikenai pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Jon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Berita Terbaru

Polresta Bengkulu

Polresta Bengkulu Laksanakan Pengamanan Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polda Bengkulu

Kapolda Jabar Pimpin Langsung Pengamanan May Day di Bandung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:28 WIB