Didampingi Keluarga, Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polsek Teramang Jaya

- Penulis

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Seorang pemuda LE (24) yang tinggal di Mess Pt MIL Sp 3 Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko menyerahkan diri ke Polsek Teramang Jaya atas perkara penganiayaan yang terjadi pada Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekira jam 02.00 wib di Desa Batu Ejung Kec. Teramang Jaya. Didampingi oleh keluarganya, Senin siang (18/01/2021) yang Bersangkutan diserahkan pihak keluarga Kepada Polsek Teramang Jaya.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S, Sos, MH membenarkan kejadian  tersebut. Berdasarkan laporan penyidik, pelaku selama ini selalu berpindah tempat sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan. Anggota polsek sebelumnya juga telah menjalin komunikasi kepada pihak keluarga untuk mengingatkan pelaku untuk secara baik-baik menyerahkan diri.

Baca Juga  Dinsos dan Kodim MM Serah Terima Bansos Kepada Perwakilan Masing-Masing Desa.

“Saat menyerahkan diri kondisi pelaku mengalami luka pada tangan dan kaki diakibatkan jatuh dari sepeda motor,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Untuk kepentingan lebih lanjut, pelaku kemudian dilakukan penahanan guna melengkapi administrasi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru