Mukomuko, Beritarafflesia.com- Seorang pemuda LE (24) yang tinggal di Mess Pt MIL Sp 3 Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko menyerahkan diri ke Polsek Teramang Jaya atas perkara penganiayaan yang terjadi pada Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekira jam 02.00 wib di Desa Batu Ejung Kec. Teramang Jaya. Didampingi oleh keluarganya, Senin siang (18/01/2021) yang Bersangkutan diserahkan pihak keluarga Kepada Polsek Teramang Jaya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S, Sos, MH membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan penyidik, pelaku selama ini selalu berpindah tempat sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan. Anggota polsek sebelumnya juga telah menjalin komunikasi kepada pihak keluarga untuk mengingatkan pelaku untuk secara baik-baik menyerahkan diri.
“Saat menyerahkan diri kondisi pelaku mengalami luka pada tangan dan kaki diakibatkan jatuh dari sepeda motor,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Untuk kepentingan lebih lanjut, pelaku kemudian dilakukan penahanan guna melengkapi administrasi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.