Polisi Dalami Laporan Dugaan Tindak Kekerasan Oleh Guru Pesantren di Benteng

- Penulis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum guru yang diduga pukuli murid

Oknum guru yang diduga pukuli murid

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com – Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu tengah mendalami laporan seorang warga Desa Pematang Balam, Kecamatan Hulu Balik, Kabupaten Bengkulu Utara atas dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur disalah satu Pondok Pesantren di Bengkulu Tengah (Benteng).

Ayah Korban melaporkan guru atau ustad ponpes warga Dusun Kemasan RT.1/4 Losari Lor, Losari, cirebon, Jawa Barat berinisial MNZ (25), kemarin Rabu (25/10/21).

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto S.IK., M.H., menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima oleh petugas, peristiwa yang menimpa korban berinisial NNF (14) terjadi pada tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu di ruang UKS Pondok Pesantren. Korban pun kabur dari Pondok Pesantren ke kosan kakaknya, karna korban tidak tahan lagi untuk tinggal di pondok pesantren.

Korban diduga menerima kekerasan yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan bantal, selanjutnya menampar pipi sebelah bagian kiri, kanan, dan depan menggunakan tangan sebelah kanan.

Baca Juga  Dugaan Korupsi, Anggota Dewan MM Dilaporkan Ke Kejari

Orangtua korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Pondok Pesantren, namun orang tua korban tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kekerasan tersebut. Alhasil orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke KA SPKT Polres Bengkulu Tengah.

“Saat ini laporan tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh Polres Bengkulu Selatan, apakah benar ada atau tidaknya tindak kekerasan yang diterima oleh korban,” Ujarnya

Jika benar melakukan tindak kekerasan terlapor terancam dikenakan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana. (Tb)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB