Polisi Dalami Laporan Dugaan Tindak Kekerasan Oleh Guru Pesantren di Benteng

- Penulis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum guru yang diduga pukuli murid

Oknum guru yang diduga pukuli murid

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com – Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu tengah mendalami laporan seorang warga Desa Pematang Balam, Kecamatan Hulu Balik, Kabupaten Bengkulu Utara atas dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur disalah satu Pondok Pesantren di Bengkulu Tengah (Benteng).

Ayah Korban melaporkan guru atau ustad ponpes warga Dusun Kemasan RT.1/4 Losari Lor, Losari, cirebon, Jawa Barat berinisial MNZ (25), kemarin Rabu (25/10/21).

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto S.IK., M.H., menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima oleh petugas, peristiwa yang menimpa korban berinisial NNF (14) terjadi pada tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu di ruang UKS Pondok Pesantren. Korban pun kabur dari Pondok Pesantren ke kosan kakaknya, karna korban tidak tahan lagi untuk tinggal di pondok pesantren.

Korban diduga menerima kekerasan yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan bantal, selanjutnya menampar pipi sebelah bagian kiri, kanan, dan depan menggunakan tangan sebelah kanan.

Baca Juga  Polres Kaur Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Mucikari Perempuan Ditangkap

Orangtua korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Pondok Pesantren, namun orang tua korban tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kekerasan tersebut. Alhasil orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke KA SPKT Polres Bengkulu Tengah.

“Saat ini laporan tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh Polres Bengkulu Selatan, apakah benar ada atau tidaknya tindak kekerasan yang diterima oleh korban,” Ujarnya

Jika benar melakukan tindak kekerasan terlapor terancam dikenakan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana. (Tb)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru