Hakim PN Bengkulu Klarifikasi Tuduhan Nistakan Agama

- Penulis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas PN Bengkulu juga Ketua Majelis Hakim, Riswan Supartawinata

Humas PN Bengkulu juga Ketua Majelis Hakim, Riswan Supartawinata

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Sidang perkara 324/pid.b/2021/pn.bkl tampaknya berujung polemik. Pasalnya, beredar surat yang majelis hakim menistakan agama.

Tuduhan tersebut lantaran, hakim yang memimpin sidang di ruang Oemar Seno Aji itu mengeluarkan statemen “anak asuh dapat menggunakan binti di belakang nama ayah asuhnya dan mendapatkan hak layaknya anak kandung.”

“Kata-kata itu kami anggap sebagai salah satu bentuk memperolok-olok ajaran agama. Hal ini sangatlah melukai hati kami,” demikian bunyi surat yang diterima redaksi ini.

Menurut penulis surat, hakim adalah orang yang dianggap pintar dan wakil tuhan.

Karena itu, tidak semestinya hakim tersebut melontarkan kata-kata yang berkaitan dengan ajaran agama seenak hatinya, jika tidak memahami seharusnya hakim yang berkaitan tidak mengeluarkan statmen yang menyesatkan.

“Dalam ajaran agama islam, seorang anak hanya dapat menggunakan bin/binti ayah kandungnya. pernyataan hakim tersebut merupakan suatu pernyataan memperolok-olok ajaran agama dan mneyesatkan sehinggga diperlukan suatu tindakan tegas,” sambung surat itu.

Sebagai orang awam, penulis surat pun meminta Ketua PN Bengkulu untuk mengambil tindakan dan memerintahkan hakim yang bersangkutan memohon maaf di muka persidangan pada sidang berikutnya.

Baca Juga  Ini Dia Harapan Walikota Helmi Untuk Baznas di HUT ke-21

“Jika tidak maka kami akan melaporkan secara resmi dan membawa ini ke jalur hukum,” imbuhnya.

Hakim Beri Klarifikasi
Dalam surat yang ditujukan ke Ketua PN Bengkulu itu, penulis juga mengirimkan surat yang sama ke Mahkamah Agung, MUI Bengkulu, Himpunan Ulama Indonesia, Kapolda Bengkulu, Kapolres Bengkulu, Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia dan HIPMI sebagai tembusan.

Wartawan pun akhirnya mengklarifikasi langsung ke Humas PN Bengkulu, Riswan Supartawinata, terkait surat tersebut.

Rizwan yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim menegaskan surat yang itu masih tergolong tidak jelas karena tidak ada nama yang tertera atau pelapornya, cuma mengatasnamakan pengunjung sidang.

Terkait isi surat, ia juga membantah bila apa yang telah disangkakan penulis tidak benar.

“Karena apa yang disampaikan majelis hakim adalah suatu teknik pemeriksaan untuk menggali kebenaran materil, bukan suatu penistaan, karena fakta dan bukti perkara tersebut menyatakan demikian,” tegas Rizwan.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tradisi Judo Warnai Penyambutan Wakapolda Bengkulu, Simbol Persaudaraan yang Terjalin Sejak Sebelum Berdinas di Polri
Satlantas Polresta Bengkulu Intensifkan Blue Light Patrol, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Kelawi, Dua Pelaku Diamankan
Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar
Satlantas Polresta Bengkulu Gelar Patroli Blue Light, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polres Bengkulu Tengah Gelar Binrohtal, Tingkatkan Integritas dan Keimanan Personel
Polres Kepahiang dan Instansi Terkait Tangani Cepat Keluhan Kesehatan Siswa Penerima Program MBG
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:56 WIB

Tradisi Judo Warnai Penyambutan Wakapolda Bengkulu, Simbol Persaudaraan yang Terjalin Sejak Sebelum Berdinas di Polri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:29 WIB

Satlantas Polresta Bengkulu Intensifkan Blue Light Patrol, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:12 WIB

Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:01 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Kelawi, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:06 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru