Hakim PN Bengkulu Klarifikasi Tuduhan Nistakan Agama

- Penulis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas PN Bengkulu juga Ketua Majelis Hakim, Riswan Supartawinata

Humas PN Bengkulu juga Ketua Majelis Hakim, Riswan Supartawinata

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Sidang perkara 324/pid.b/2021/pn.bkl tampaknya berujung polemik. Pasalnya, beredar surat yang majelis hakim menistakan agama.

Tuduhan tersebut lantaran, hakim yang memimpin sidang di ruang Oemar Seno Aji itu mengeluarkan statemen “anak asuh dapat menggunakan binti di belakang nama ayah asuhnya dan mendapatkan hak layaknya anak kandung.”

“Kata-kata itu kami anggap sebagai salah satu bentuk memperolok-olok ajaran agama. Hal ini sangatlah melukai hati kami,” demikian bunyi surat yang diterima redaksi ini.

Menurut penulis surat, hakim adalah orang yang dianggap pintar dan wakil tuhan.

Karena itu, tidak semestinya hakim tersebut melontarkan kata-kata yang berkaitan dengan ajaran agama seenak hatinya, jika tidak memahami seharusnya hakim yang berkaitan tidak mengeluarkan statmen yang menyesatkan.

“Dalam ajaran agama islam, seorang anak hanya dapat menggunakan bin/binti ayah kandungnya. pernyataan hakim tersebut merupakan suatu pernyataan memperolok-olok ajaran agama dan mneyesatkan sehinggga diperlukan suatu tindakan tegas,” sambung surat itu.

Sebagai orang awam, penulis surat pun meminta Ketua PN Bengkulu untuk mengambil tindakan dan memerintahkan hakim yang bersangkutan memohon maaf di muka persidangan pada sidang berikutnya.

Baca Juga  Polsek Mukomuko Selatan, Kembali Salurkan Bansos Pada Warga Kurang Mampu

“Jika tidak maka kami akan melaporkan secara resmi dan membawa ini ke jalur hukum,” imbuhnya.

Hakim Beri Klarifikasi
Dalam surat yang ditujukan ke Ketua PN Bengkulu itu, penulis juga mengirimkan surat yang sama ke Mahkamah Agung, MUI Bengkulu, Himpunan Ulama Indonesia, Kapolda Bengkulu, Kapolres Bengkulu, Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia dan HIPMI sebagai tembusan.

Wartawan pun akhirnya mengklarifikasi langsung ke Humas PN Bengkulu, Riswan Supartawinata, terkait surat tersebut.

Rizwan yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim menegaskan surat yang itu masih tergolong tidak jelas karena tidak ada nama yang tertera atau pelapornya, cuma mengatasnamakan pengunjung sidang.

Terkait isi surat, ia juga membantah bila apa yang telah disangkakan penulis tidak benar.

“Karena apa yang disampaikan majelis hakim adalah suatu teknik pemeriksaan untuk menggali kebenaran materil, bukan suatu penistaan, karena fakta dan bukti perkara tersebut menyatakan demikian,” tegas Rizwan.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Jaringan Air Bersih Bayu Kencana Hampir Rampung, Manfaatnya Mulai Dirasakan Masyarakat
Pemprov Gagaskan Trobosan, Bahas Perjanjian Kerjasama Pendirian Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia
Terima Audensi Deputi,Sekdaprov Dukung Program BKKBN Pusat
Pemprov Bengkulu Dorong Transformasi Peternakan agar Makin Kompetitif
Paripurna DPRD Provinsi Mendengar Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi : APBD-P 2026 Tetap Berpihak pada Masyarakat
Delapan Fraksi DPRD Bengkulu Setujui Raperda APBD-P 2026 untuk Dilanjutkan
WHO Segera Diluncurkan di Bengkulu, UMKM Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal
36 Lokasi Lisdes Diverifikasi, Pemprov Bengkulu Pastikan Tepat Sasaran”
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:59 WIB

Pembangunan Jaringan Air Bersih Bayu Kencana Hampir Rampung, Manfaatnya Mulai Dirasakan Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 20:25 WIB

Pemprov Gagaskan Trobosan, Bahas Perjanjian Kerjasama Pendirian Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia

Senin, 28 September 2026 - 18:51 WIB

Terima Audensi Deputi,Sekdaprov Dukung Program BKKBN Pusat

Senin, 28 September 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Bengkulu Dorong Transformasi Peternakan agar Makin Kompetitif

Minggu, 27 September 2026 - 08:24 WIB

Paripurna DPRD Provinsi Mendengar Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi : APBD-P 2026 Tetap Berpihak pada Masyarakat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Terima Audensi Deputi,Sekdaprov Dukung Program BKKBN Pusat

Senin, 28 Sep 2026 - 18:51 WIB

Provinsi Bengkulu

Pemprov Bengkulu Dorong Transformasi Peternakan agar Makin Kompetitif

Senin, 28 Sep 2026 - 13:51 WIB