Driver Online Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Pacarnya Ditangkap Polisi

- Penulis

Minggu, 7 November 2021 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat reskrim polres Kota Bengkulu AKP Yusiady

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Korban inisial GU (20) seorang mahasiswi melaporkan pacarnya, yang merupakan sopir mobil taksi online inisial BG,  atas perbuatan melakukan pemerkosaan kepada dirinya ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu, pada Sabtu (6/11/21)kemarin

Menurut Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo S.IK.melalui kasat reskrim polres Bengkulu AKP Yusiady  mengatakan, penangkapan terhadap pelaku inisial BG ,karna ada laporan dari korbannya inisial GU yang berstatus mahasisiwi di salah satu universitas di bengkulu. dan perbuatan pemerkosaan tersebut diakui oleh tersangka, karena menurut dia bahwa mereka berdua memang memiliki hubungan pacaran dan tinggal sudah tinggal satu kosan.

Pelaku inisial BG saat diperiksa oleh penyidik PPA Polres Bengkulu 

“Korban GU bersama tersangka yang berinisial BG (24) memang memiliki hubungan pacaran dan tinggal dalam satu kosan yang berlokasi di Jalan Merapi 10 Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu,”  Kata Yusdiady.

Baca Juga  Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selain itu kasat reskrim juga menjelaskan bahwa tersangka BG yang bekerja sebagai Driver online, kemungkinan ada kelainan, karena menurut keterangan dari korban GU, Selama tinggal bersama, pelaku selalu meminta dilayani hubungan suami istri serta melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan jika korban menolak ajakan tersangka BG.

“ Korban yang merasa tidak tahan dengan perlakuan pacarnya, segera menghubungi keluarga dan orangtuanya kemudian melaporkan tersangka ke pihak kepolisian. Kemudian Korban telah kami antarkan untuk menjalani visum sebagai penguat laporan serta kini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” Demikian pungkas Yusdiady  (Rian)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru