Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Seragam Linmas dan Damkar Mukomuko

- Penulis

Selasa, 16 November 2021 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan langsung terhadapt ke empat tersangka

Penahanan langsung terhadapt ke empat tersangka

Mukomuko – Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas dan Damkar di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Mukomuko, Selasa (16/11/21).

Penetapan ketujuh tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko ini, setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Dari tujuh tersangka tersebut dua orang merupakan rekanan atau kontraktor berinisial IJ dan J. Lima orang ASN yang berinisial AH selaku PPK, KS selaku PPTK, DP, RD dan SR yang saat itu berperan sebagai Pokja.

“Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada delapan orang sebagai saksi. Tapi yang memenuhi panggilan cuma lima orang. Semuanya langsung kita periksa mulai kisaran jam 10 pagi tadi,” jelas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, S.H., M.H.

Dikatakan Rudi, dari lima orang yang memenuhi panggilan, empat orang ditetapkan jadi tersangka, satu orang masih berstatus saksi dan dipersilahkan pulang.

“Sementara yang empat orang kita tahan. Meski yang tiga orang yang juga kita panggil tidak datang, tetap kita tetapkan mereka sebagai tersangka. Karena sebelumnya mereka juga pernah kita periksa sebagai saksi,” sambungnya.

Baca Juga  Terlilit Hutang, Oknum Kepsek di Bengkulu Utara Gadai Mobil Rental

Ia mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka maka empat orang tersebut langsung ditahan yaitu KS, DP, SR dan IJ.

“Untuk tiga tersangka yang belum memenuhi panggilan akan dilakukan pemanggilan kedua pada hari Jumat (19/11) mendatang,” lanjut Kajari.

Kajari menyebutkan apabila dalam tempo tiga hari setelah panggilan kedua maka penyidik akan melayangkan surat berikutnya disertai penjemputan tersangka oleh petugas.

“Kalau keberadaanya tidak diketahui, maka nanti kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses ini kita lakukan bertahap dan sesuai prosedur.” tutup Kajari

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan, SH., M.H., menambahkan, bahwa untuk tersangka yang ditahan hari ini masih dititipkan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

“Kita melakukan penahan karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Yang tiga orang lagi yang belum ditahan, nanti pemanggilannya tidak lagi sebagai saksi, pemanggilan berikutnya nanti, dipanggil sebagai tersangka,” terang Andi. (Sul)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB