Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com Kepolisian Resor Bengkulu Utara menangkap salah satu oknum Kepala Sekolah Dasar di Bengkulu Utara. AR ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan menjual mobil yang disewanya sejak Desember 2020 lalu hingga akhirnya AR dilaporkan ke polisi.
Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda. Achmad Nizar, STr.K menerangkan kejadian ini terjadi 2 Desember 2020 lalu, saat itu tersangka menyewa mobil Toyota Avanza BD 1426 DC milik Ari Wicaksono warga Desa Serumbung, Kerkap. Saat itu tersangka berjanji akan menyewa selama dua minggu dengan total sewa Rp 3,5 juta.
Namun meski waktu sewa sudah berakhir, tersangka tak mengembalikan mobil maupun membayar sewa hingga selama 26 hari. Bahkan tersangka menggadaikan mobil tersebut pada orang lain karena terlilit utang. Tersangka juga mengganti nomor teleponnya hingga tak bisa dihubungi korban.
“Tersangka mengakui ia menggadaikan mobil korban untuk kepentingan sehari-hari. Saat menggadaikan mobil, tersangka mengaku mobil tersebut miliknya,” terangnya saat menggelar press conference Jum’at (22/01/2021).
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan kini kita lakukan penahanan. Barang bukti berupa mobil milik korban sudah diamankan,” ujarnya. (tribratanews)