Polisi Hentikan Aksi Pengedaran Obat Farmasi Ilegal

- Penulis

Kamis, 25 November 2021 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obat farmasi ilegal di amankan pihak Polres Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan,Manna, Beritarafflesia.com–Seorang pria warga Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial RM (24), kemarin hari Rabu (24/11/21) diamankan oleh personil Polres Bengkulu Selatan atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat farmasi ilegal.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK., S.H., melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi menjelaskan tersangka RM diamankan petugas saat berada di kediamannya.
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapatkan petugas tentang adanya seorang warga yang menjual obat batuk merek Samcodin dalam jumlah banyak.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 500 keping obat batuk merek Samcodin dengan setiap keping berisi 10 butir obat, dengan keseluruhan 5000 butir obat Samcodin ilegal.

Baca Juga  Erwin Muchsin,S.sos Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati BS

“Tersangka diamankan saat berada di kediamannya di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan tanpa melakukan perlawanan. Tersangka berserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Bengkulu Selatan untuk penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, guna mengetahui asal muasal obat tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kasie Humas, tersangka akan dijerat dengan Pasal196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(Ari)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Pemkab Bengkulu Selatan Antisipasi Kekeringan Air, Gandeng PDAM Distribusikan Air Bersih
Wabub Bengkulu Selatan Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Wabup Yevri Sudianto Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Bengkulu Selatan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB