Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan kuartal ll

- Penulis

Rabu, 15 Desember 2021 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Muba musnahkan Barang Bukti dan Rampasan kuartal ll

Sekayu, Beritarafflesia.com – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan pemusnahan barang bukti kuartal ke ll periode juli sampai desember dari 193 perkara,l pada Rabu (15/12/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan Negeru musi  Banyuasin ini berasal dari 78 perkara narkoba dan 115 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) yang telah berkekuatan hukum tetap (inchart).

Kepala Kajari Muba Marcos MM Simare Mare, SH MHum melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Firmansyah SH mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejari Muba sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Plt Bupati Muba Panen Raya Padi dan Tanam IP 200 Sawah Pasang Surut

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan upaya Kejari Muba dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba,” ujar Firmansyah. (Susilawati)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Berita Terbaru

Nasional

Tokoh Pemuda Papua Apresiasi Kinerja Satgas Damai Cartenz

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:57 WIB