Polda Bengkulu Geber Kasus Korupsi BBM Sekretariat DPRD Seluma.

- Penulis

Minggu, 26 Desember 2021 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi S.Ik., M.H. Saat ditemui wartawan di polda Bengkulu

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu sampai saat ini masih terus melakukan Penyidikan kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2018 jilid II. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi S.Ik., M.H., Pada Jum’at (24/12/2021)kemarin.

Dir Reskrimsus menegaskan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.Meskipun pemeriksaan masih difokuskan terhadap 7 orang unsur pimpinan dan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019 yang diduga ada keterlibatan dalam kasus tersebut.

“ proses penyidikannya masih dilakukan, yang menjadi terperiksa sebanyak 7 orang. Ada beberapa orang yang masih aktif sebagai anggota dewan. Dan secepatnya akan kita selesaikan,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Baca Juga  Inspektorat Kabupaten Seluma Belum Ada Penjelasan, Tindak Lanjut Desus Pembangunan Desa Batu Tugu

Dir Reskrimsus menegaskan bahwa kasus tersebut akan segera selesai, dan tahun depan dipastikan akan menentukan tersangka baru.

Sementara itu, pada penyidikan sebelumnya telah ada sebanyak 3 orang tersangka dan telah didakwa tersebut.  “Untuk tersangka baru, tahun depan. Tahun depan akan ada. Tunggu saja,” tegasnya.

Kombes Pol Aries Andhi menambahkan, bahwa saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan sejumlah bukti-bukti yang diperlukan. Sebelum akhirnya mengumumkan siapa tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut sesuai fakta persidangan yang sempat dipaparkan kepada tersangka sebelumnya dalam kasus jilid I. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan
Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:22 WIB

Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru