MoU Dengan Kejari, Walikota Helmi Fokus Bahas Soal Aset dan Pasar

- Penulis

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaRafflesia.com, Kota Bengkulu – Dengan tekad kuat dan semangat baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. MoU ini terkait sinergi program Pemkot Bengkulu dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin yang berlangsung di alun-alun Berendo, Masjid At-Taqwa, Kelurahan Anggut Atas, Selasa (11/1/2022).

Pada sambutannya, Helmi mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari dalam melakukan pendampingan untuk Pemkot Bengkulu.

Setelah itu, Helmi mengatakan, usai MoU ini Pemkot akan memfokuskan penanganan berbagai hal untuk ke depannya, salah satunya ialah mengenai masalah aset di Kota Bengkulu.

“Fokus kita ke depan ialah persoalan aset, jadi kita ingin minta bantuan pendampingan soal aset ini. Sehingga soal aset ke depannya betul-betul dibenahi dan dibereskan,” ucap Helmi.

Tak hanya soal aset, Helmi juga menjelaskan persoalan yang tak kalah pentingnya yang sedang menjadi fokus Pemkot yakni soal penataan pasar.

“Ada satu persoalan lagi yakni penataan pasar. Kemarin pak Kapolres sudah kesana, disana ada pedagang yang jualan di jalan. Hal ini memang perlu bijak penanganannya dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit,” jelas Helmi.

Baca Juga  Tim PKK, GOW, DWP Kompak Salurkan Ratusan Sembako ke Warga Korban Banjir

Helmi pun membeberkan gagasannya dalam penataan pasar. Ia akan memberi kesempatan pihak ke-3 dalam pengelolaan pasar tersebut.

“Kita akan mencontoh apa yang dilakukan daerah lain dengan memberi kesempatan kepada pihak ke-3. Karena yang kita ketahui pihak ke-3 ini lebih mudah berkomunikasi dengan para pedagang, dan bisa lebih fokus dalam melakukan penataannya yang punya kemampuan dan pengalaman penataan pasar,” tambahnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, pihaknya memang ada kewenangan dalam melakukan pertimbangan hukum.

“Ada beberapa hal yang kita sampaikan, salah satunya punya kewenangan pertimbangan hukum. Jadi, apabila Pemda ada kegiataan, kita akan memberikan pendapat hukum. Mulai dari kegiatan itu seharusnya seperti apa, apa yang dihindari, apa yang dilakukan dan terkait pelaksanaanya,” ucap Yunitha.

Ia juga mengungkapkan akan melakukan pendampingan hukum untuk Pemkot terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini ialah Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, Dandim 0407 Kota Bengkulu Kolonel Inf Hendriawan Senjaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Arif Gunadi, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta jajaran Pemkot dan Kejari Bengkulu lainnya.

(Mc)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru