SMSI Apresiasi Pemkab BS Tunda/Revisi Perbup Kerjasama Media

- Penulis

Senin, 21 Februari 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua SMSI Bengkulu,Wibiwo Susilo

 

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Penerapan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022 Tentang kerjasama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan ditunda alias belum di berlakukan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Susmanto sesuai menggelar pertemuan bersama perwakilan Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan, Senin (21/2/2022).

Dihadapan para insan Pers Susmanto menjelaskan, dirinya mengapresiasi para isan Pers di Bengkulu Selatan yang telah memberikan masukan dan kritiknya, Susmanto juga mengakui bahwa peraturan tersebut masih ada kekeliruan dan masih ada yang harus di perbaiki.

“Saya sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan Pers Bengkulu Selatan atas kritikan dan masukannya, berdasarkan masukan dari kawan-kawan ternyata masih ada kekeliruan,” ujar Susmanto.

Lanjut Susmanto, dalam waktu dekat dirinya akan menggelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan, tujuannya untuk melakukan pembahasan revisi Perbup No 05 Tahun 2022.

Baca Juga  DPRD Provinsi Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan

Terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo mengapresiasi Pemkab Bengkulu Selatan yang telah mendengarkan aspirasi dari unsur pers di Bengkulu Selatan.

Menurut Wibowo, Perbup No 5 tahun 2022 tersebut memiliki beberapa kelemahan administrasi yang berdampak tidak berkepastian hukum bagi iklim bisnis media. Oleh karena itu, Perbup layak direvisi dengan tetap mempedomani aturan yang ada.

“Kami sangat apresiasi dengan ditundanya Perbup untuk direvisi. Pemkab harus mendengarkan aspirasi pelaku bisnis media dengan tetap mempedomani aturan yang ada. Terbitnya Perbup sudah bagus sebagai dasar hukum kerjasama media dengan Pemkab, namun tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi diatas Perbup,” tutur Wibowo.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB