Syarat Untuk Buat Akta Kelahiran Online Di Dukcapil Kota Bengkulu

- Penulis

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukcapil Jadi Satu Dari Tiga Usulan Tempat Pojok Baca Digital Kota Bengkulu

Dukcapil Jadi Satu Dari Tiga Usulan Tempat Pojok Baca Digital Kota Bengkulu

Bengkulu, Berotarafflesia.com – Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu, memberikan aktivitas pelayanan Standar Pelayanan Publik pada Layanan Publik Dukcapil guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Kadis Dukcapil kota Bengkulu Widodo mengatakan bahwa, masalah layanan itu tergantung kebutuhan. Semua program yang ada di dukcapil terkait bagaimana pihaknya melayani masyarakat sudah berjalan, namun tergantung akan kebutuhan.  

“Harapan kedepannya dimana pertama buanglah image bahwa dukcapil ini urusannya susah, kemudian buanglah image bahwa urusan di dukcapil ini tidak ada uang urusan tidak selesai, kemudian bagaimana kita mengarahkan masyarakat itu dapat mengurus dokumennya sendiri”, Ujar Widodo selaku Plt Kadis Dukcapil kota Bengkulu, Rabu (12/01 /2022). 

Dimana Sistem Layanan Administrasi Warga Elektronik (SLAWE) semakin hari semakin memberikan manfaat bagi masyarakat kota Bengkulu dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).Secara sistem masyarakat bisa mengurus dirinya sendiri, dimana saat pengajuan harus menyertakan email yang aktif. 

Lantas bagaimana tatacara permohonan pada sistem layanan online ‘Slawe’ Dukcapil kota Bengkulu terkait pembuatan Akta Kelahiran ?  Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini. 

Cara menerapkannya sangatlah mudah, caranya adalah dengan mengunjungi situs Web https://slawe.bengkulukota.go.id/  

tanpa harus login terlebih dahulu. Setelah membuka Web tadi silahkan pilih menu Kutipan Akta Kelahiran lalu klik Permohonan. Setelah itu silahkan mengisi data yang disediakan. 

Persyaratan Akta Kelahiran :

  1. Mengisi Surat Keterangan Kelahiran dari Dukcapil Kota Bengkulu (sudah ditandatangan dan cap Kelurahan). Download formulir disini
  2. Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan asli atau Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan asli (bila lahir di rumah)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (orang yang akan dibuatkan aktanya tercantum di Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi KTP-el kedua orang tua/pemohon
  5. Fotokopi Akta Kematian, jika sudah meninggal
  6. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi (kerabat terdekat)
  7. Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua lengkap 1 buku (nama suami & istri harus sesuai dengan KTP-el dan KK)
  8. Fotokopi Akta Perceraian beserta salinan Putusan Pengadilan orangtua (jika orangtua bercerai)
Baca Juga  Penandatangan MOU Antara PT. BSI Area Bengkulu Dengan Koperasi Produsen Rumpun Register Lima

Sedangkan persyaratan untuk WNA lengkapi dengan:

  1. Fotokopi paspor orang tua
  2. Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
  3. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
  4. KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
  5. Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
  6. Kemudian, melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan. 

Selanjutnya, adapun persyaratan yang dibutuhkan apabila:

  1. Tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Cerai/Akta Perceraian orang tuanya atau anak lahir luar kawin: Melampirkan SPLK dan SPLK anak (contoh format SP/Surat Pernyataan lihat di website)
  2. Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:

 – fotokopi KTP-el yang bersangkutan

– melampirkan fotokopi ijazah

– melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran

– melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah (jika sudah menikah)

– Susunan Saudara Kandung

– Surat Baptis (Khusus Non Muslim)

  1. Untuk persyaratan pelaporan Kelahiran Luar Negeri :
  2. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu
  3. Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga orangtua
  6. Fotokopi KTP-el orangtua
  7. Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
  8. Fotokopi Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka dalam jangka waktu penerbitan 7 hari kerja. adv

(BR2)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 
Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah
Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP
Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Rabu, 25 September 2024 - 13:16 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 

Senin, 9 September 2024 - 11:51 WIB

Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah

Sabtu, 7 September 2024 - 09:24 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP

Senin, 2 September 2024 - 10:40 WIB

Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia

Berita Terbaru