Bengkulu, Beritarafflesia.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke-13 kali ini membahas peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2023.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali mengatakan isi dari Raperda ini adalah mengatur ruang yang ada di Provinsi Bengkulu dari segi Pertambangan, Perkebunan, lahan, dan lainnya.
“Inti dari perda tata ruang itu adalah mengatur ruang yang ada di Provinsi Bengkulu, antara lain misal dimana lahan pertambangan, dimana batu bara, ruang-ruang yang mencakup laut, udara dan darat. Hutan lindung misal itu tidak boleh dijadikan hutan produksi dikarenakan sudah ada lahan atau tata ruang masing-masing,” kata Tantawi pada Senin (21/03/2022).
Tantawi mengatakan bahwa ada berbagai zona yang harus dijaga, maka dari itu dibuatlah Raperda. Agar tidak adanya alih fungsi lahan.
“Zona kita inikan banyak ada zona tambang emas, tambang batu bara, tambang pasir besi dan seterusnya. Misal di Arga Makmur itukan banyak zona pertanian dan perkebunan tidak boleh ditambang, ya kalau tidak ada Raperdanya nanti malah jadi alih fungsi lahan, penebangan hutan, pencemaran lingkungan. Karena itu harus dibuat Perda yang memuat tata ruang,” jelasnya.
Peraturan tersebut sangatlah penting, karena setiap tahunnya pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru. Maka hal tersebut harus di sesuaikan di Daerah yang bermasalah.
“Berkenaan dengan hal tersebut tata ruang itukan sangat dibutuhkan, sangat diperlukan dan penting. Karena setiap tahunnya itu peraturan-peraturan Perpres, Permen, undang-undang baru terbit, kalau tidak disesuaikan di Daerah akan bermasalah nanti,” lanjut Tantawi.
Ia juga berharap nantinya Gubernur dapat menyampaikan kembali ke DPRD untuk dapat dibahas kembali menjadi peraturan daerah.
“Saya kembalikan kepada pak Gubernur, supaya bisa menyampaikan ke DPRD untuk dapat kita bahas kembali supaya menjadi peraturan daerah,” tutup Tantawi. (BR2) adv












