RUU TPKS Disahkan, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Provinsi

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, saat ini menjadi pembicaraan hangat dalam Pemerintahan maupun masyarakat. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales mengatakan bahwa Undang-undang tersebut sudah sangat lama ditunggu oleh Pemerintahan daerah.

“Yang pertama, kita bersyukur ya, terkait dengan telah disahkannya undang-undang tentang kekerasan seksual. Bagaimana implementasinya di daerah, tentu kalau sudah disahkan, sudah diundang-undangkan, berarti berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali,” kata Suimi pada Rabu (13/04/22).

Baca Juga  Cara Membuat Akte Kelahiran di Dukcapil Kota Bengkulu, Begini Prosedur dan Biayanya

Suimi mengaku belum membaca secara detail undang-undang itu, namun Ia beserta rekan DPRD sangat mendukung RUU tersebut.

“Kalau DPRD pasti mendukung penuh, kalau memang harus ada turunan untuk buat Perda, DPRD pasti akan turun buat perda, kalau seandainya ada turunanya ya,” sambungnya.

Baca Juga  DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan Pemprov Harus Konsisten Jalankan RPJPD 2025-2045

Ia mengatakan bahwa sebelum RUU diturunkan, DPR RI tentunya sudah memperhitungkan terkait setiap pasal-pasal yang tercantum dalam RUU tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Suimi berharap dengan adanya RUU ini, para pelaku seksual, tidak dapat lagi melakukan kejahatannya.

Baca Juga  Apresiasi Transformasi IAIN ke UINFAS, Gubernur Rohidin Dorong UINFAS Bengkulu Segera Buka Fakultas Baru

“Jadi untuk para pelaku pemerkosa itu, sudah tidak dapat main-main lagi. Karena sudah ada RUU tersebut,” demikian Suimi. (BR2) adv

Share

Tinggalkan Balasan