Beritarafflesia.com – Puluhan petani Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, melaporkan pencurian buah sawit oleh lima orang oknum yang mengaku sebagai karyawan PT. Daria Dharma Putra (DDP) ke Polsek Mukomuko Selatan, Selasa (07/06/22)

Kelima oknum karyawan tersebut diantaranya Agus, Rahmad, Andi, Riki, dan Efri yang ditemukan sedang memanen sawit di lahan garapan milik Edi Supri, warga Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman.
Kronologi berawal pada Selasa, sekitar pukul 10.00 WIB, saat petani tiba di kebun garapan milik Edi Supri, kelima oknum karyawan itu langsung menghentikan aktivitas dan langsung pergi meninggalkan sawit yang sudah dipanen.
Kemudian, buah sawit yang telah dipanen oleh oknum karyawan tersebut, langsung dibawa ke Polsek Mukomuko Selatan dengan laporan pencurian buah sawit.
Menurut petani lainnya, Joni mengatakan pemanenan sawit petani mandiri oleh oknum karyawan perusahaan sudah terjadi tiga kali. Sebelumnya warga juga telah menemukan oknum dari perusahaan beserta barang bukti sawit yang di tinggalkan di lahan garapan milik Darmin, namun dibiarkan dan hanya diberikan peringatan.
“Kejadian ini sudah berulang kali, makanya kami laporkan ke polisi karena mereka ini sudah meresahkan petani,” singkat Joni.

Karena berulang, pencurian sawit tersebut akhirnya dilaporkan oleh 40 petani lainnya yang sedang berada di sekitar lahan tersebut. Mereka bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Ipuh dan membawa barang bukti berupa sawit seberat 840 kilogram.
“Ini sudah ketiga kalinya kami menemukan mereka manen, selama ini kami peringatkan saja. Tapi sepertinya semakin hari, semakin besar kepala oknum ini sehingga kami laporkan ke polisi agar ada efek jera,” kata Suharto, petani lainnya.
Diketahui, Edi Supri petani penggarap lahan yang ditelantarkan oleh PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) sudah merawat sawit tersebut sejak 2016. Selama ini ia rutin memanen buah sawit tersebut tanpa gangguan pihak lain.
Kemudian Suharto mengatakan bahwa puluhan petani lainnya di wilayah itu juga menggarap lahan yang ditelantarkan oleh PT BBS sejak beberapa tahun lalu. Penguasaan lahan oleh petani ini dikuatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2009 sesuai surat nomor 3207/22.1-500/VIII/2009 yang menyebutkan bahwa lahan HGU PT BBS masuk dalam daftar lahan terlantar.
Konflik muncul setelah PT Daria Dharma Pratama (DDP) mengklaim telah membeli lahan HGU PT BBS dan mulai mengusir petani penggarap. Namun menurut Suharto, hingga saat ini manajemen PT DDP tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas perusahaan menguasai HGU PT BBS tersebut.
“Semua pihak sudah kami tanyakan tentang legalitas penguasaan HGU yang terlantar itu, tapi sampai saat ini tidak ada yang bisa menunjukkan dokumennya, sementara petani penggarap merasa diteror setiap hari,” jelas Suharto.
Selama ini masyarakat penggarap lahan yang ditelantarkan PT BBS juga sudah memperjuangkan legalitas mereka untuk menguasai lahan tersebut dengan mengurus surat keterangan tanah dan surat keterangan garap dari perangkat desa mereka. Hingga saat ini terdapat 36 orang petani yang sudah mengantongi surat keterangan tanah atau surat keterangan garap tersebut.












