Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dengan Syarat Lakukan Vaksinasi

- Penulis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsat Bekerja Sama Dengan Bapenda Provinsi Bengkulu Untuk Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kepada Masyarakat

Samsat Bekerja Sama Dengan Bapenda Provinsi Bengkulu Untuk Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kepada Masyarakat

Beritarafflesia.com Samsat Bengkulu bekerjasama dengan Bapenda Provinsi Bengkulu kembali berikan program pemutihan pajak kendaraan baik roda dua, tiga dan empat selama empat bulan dengan syarat telah selesai di vaksin Covid 19 terkhusus vaksinasi 1 dan 2.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Bengkulu yang menyebut dari satu koma satu juta pengguna kendaraan di Provinsi Bengkulu yang hanya 40 persennya taat membayar pajak, Samsat Bengkulu bekerjasama dengan Bapenda Provinsi Bengkulu menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan.

Kasi STNK Ditlantas Polda Bengkulu AKP Kadek Suwantoro mengatakan, dalam penerapan penghapusan denda pajak kendaraan ini, pihaknya meminta setiap masyarakat yang akan memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan ini untuk terlebih dahulu melakukan vaksinasi Covid-19.

Dan guna mengantisipasi ada masyarakat yang belum divaksinasi pihaknya juga telah menyediakan tempat vaksinasi di lokasi Samsat baik itu dosis 1,2 dan 3. Dan layanan vaksinasi ini dibuka dari hari senin hingga jumat.

Baca Juga  Cegah COVID-19, Pemkab Bengkulu Utara Kembali Perkuat PPKM Mikro

“Ya kita juga mendirikan gerai vaksin di lokasi Samsat, dengan harapan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang belum di vaksin,bisa dilakukan vaksin di lokasi tanpa harus mendatangi Faskes diluar lokasi Samsat,” ucap Kadek.

Selanjutnya, salah seorang warga yang telah memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan menyambut baik program ini, dan ini dinilai membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya terutama yang sudah menunggak.

“Alhamdulillah mas, ada program ini jadi kami bisa terbantu yang tadinya takut bayar pajak karena denda yang cukup besar bisa terbantu,” tutur Rasim.

Program penghapusan denda pajak kendaraan ini sendiri akan dilaksanakan selama 4 bulan terhitung dari 1 Agustus hingga 30 November 2022.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Berita Terbaru