Poto Ilustradi: Mutasi Dua Kepsek di Rejang Lebong Diduga Kangkangi Regulasi
Rejang Lebong,Beritarafflesia.com- Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) di SMAN 1 Rejang Lebong yang sempat mengundang perhatian Komisi VI DPRD Provinsi Bengkulu hingga menggelar rapat masih belum hilang. Namun kini muncul polemik baru yakni berkaitan dengan mutasi jabatan dua orang Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Rejang Lebong dan SMKN 3 Rejang Lebong yang diduga tidak lazim dan mengkangkangi regulasi karena baru menjabat 7 bulan tapi sudah dimutasi.
Dugaan mutasi tak lazim ini lantas menjadi perhatian publik, dan mencuat dugaan adanya oknum bermain dalam mutasi jabatan pada 12 Agustus 2022 lalu tersebut.
Menurut penjelasan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi berdasarkan regulasi Permendikbud nomer 40 tahun 2021 tentang penunjukan guru sebagai Kepala Sekolah dalam bab 4 dan bab 10 disebutkan, bawah evaluasi jabatan Kepala Sekolah minimal 2 tahun.
“Apabila regulasi tersebut (Permendikbud nomer 40 tahun 2021) tidak sesuai dengan penerapan Kepala Sekolah, yang bersangkutan dapat membuat pengaduan resmi kepada kami, InsyaAllah kita tindak lanjutkan jangan sampai berpolemik berkepanjangan,” kata Edwar Samsi, Rabu (17/8/2022).
Sementara, berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SMAN 2 Rejang Lebong Wardoyo sebelumnya bahwa, pihaknya tidak mengetahui adanya mutasi jabatan Kepsek tersebut.
“Kami tidak tahu prihal adanya mutasi, kami kaget ketika ada pergantian saya di mutasikan di SMAN 6 Bermani Ulu Rejang Lebong dan rekan saya pak Sofian Efendi yang sebelumnya Kepala Sekolah SMKN 3 Rejang Lebong di mutasikan ke SMKN 6 Rejang Lebong,” ungkapnya.
Mutasi tersebut menurutnya tidak fair karena tanpa adanya pemberitahuan. Bahkan pihaknya juga tidak ada masalah saat PPDB.
“Ini jalas tidak fair kerena tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, dan kamipun tidak ada masalah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), malah salah satu SMAN Rejang Lebong yang bermasalah PPDB nya, Kepseknya adem ayem saja. Kami sudah konfirmasi kepada Kadinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu serta Cabang Dinas (Cabdin) yang ada di Rejang Lebong mereka menjelaskan tidak tahu menahu adanya mutasi SMAN/SMKN tersebut,” demikiannya.(Dn)












