Polisi Tak Temukan Pidana Terkait Laporan Pengancaman Herawansyah

- Penulis

Minggu, 18 September 2022 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beni Hidayat,SH Bersama Pengacarannya Ilham Patahillah, SH.MH

Bengkulu,Beritarafflesia.com, – Penyidik Reskrim Polres Bengkulu resmi menghentikan penyelidikan laporan pengancaman yang disampaikan Herawansyah beberapa waktu lalu dengan terlapor Benni Hidayat, SH. Penghentian tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan nomor : B/1902/IX/2022/Reskrim yang diterbitkan Polres Bengkulu tertanggal 15 September 2022.

Kuasa Hukum Terlapor, Benni Hidayat, SH, yakni Ilham Patahillah, SH.MH menjelaskan, dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan yang sudah diterima pihaknya disebutkan bahwa, terhitung tanggal 15 September 2022 tindak pidana dugaan pengancaman yang dilaporkan Herawansyah di Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B-1676/XII/2021/BKL/RES BKL tanggal 30 Desember 2021 dihentikan proses perkaranya ditingkat penyelidikan, karena yang telah dilaporkan Herawansyah tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Artinya apa, pihak penyidik dalam hal ini tidak menemukan adanya perbuatan pidana dalam laporan pelapor terhadap klien kami,” kata Ilham Patahillah, Minggu (18/9/2022).

Ilham Patahillah menuturkan bahwa, pihaknya meminta Polda Bengkulu menindaklanjuti
laporan balik atas dugaan fitnah / berita bohong yang diduga dilkukan terlapor Herawansyah dan/ atau orang lain yang menyiarkan agar segera ditindaklanjuti secara hukum

Baca Juga  Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Anggota DPRD Lebong Dipanggil Penyidik Polda Bengkulu

“Kami tidak menutupi kemungkinan juga akan  laporkan dugaan laporan palsu yang merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian laporan tersebut yang mengandung unsur menista orang lain, baik secara lisan atau tulisan yang diketahui banyak orang bahkan tersiar terhadap klien kita ini, selaku Advokat profesi mulia dan tergabung di DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu padahal, peristiwa yang dilaporkan tidak lah benar adanya,” kata Ilham.

“Kami selaku Kuasa Hukum dan Ketua DPD KAI Bengkulu dan anggota Advokat KAI siap mengawal dan membela anggota kita yang tersakiti dengan laporan dimaksud, baik upaya pidana maupun gugatan perdata nantinya apabila diperlukan,” demikian Ilham. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB