Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Anggota DPRD Lebong Dipanggil Penyidik Polda Bengkulu

- Penulis

Rabu, 5 Mei 2021 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif

 

Lebong.Beritarafflesia.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Direskrimsus) telah melayangkan surat panggilan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Lebong berinisial WB yang dilaporkan oleh istri sahnya yakni RY, karena menikah lagi tanpa izin. Rabu (5/5/2021).

Kombespol Suhendyawan Syarif  mengatakan , pemanggilan ini sesuai prosedur, dan suratnya sudah dikirim ke alamat yang bersangkutan

“Pemanggilan terhadp WB sudah sesuai dengan  prosedur, kemudian surat panggilan sudah kami layangkan ke alamatnya”.jelasnya

Ia juga menambahkan, apabila surat pemangilan dari penyidik tidak diindahkan oleh oknum dewan tersebut maka pihaknya akan terus melakukan upaya proses hukum. 

“Kalau pemanggilan ini tidak dipenuhi oleh WB atau kuasa hukumnya, maka pihak penyidik Direskrimum Polda Bengkulu akan melayangkan surat pemanggilan kedua, dan seterusnya,” sambungnya.

Baca Juga  Istri Diduga Selingkuh, Anggota DPRD Provinsi Lapor Polisi

Terhadap pemanggilan itu, nantinya penyidik Direskrimum Polda Bengkulu akan meminta keterangan atas pernikahan yang dilakukannya tanpa izin istri sah yakni RY

“Nantinya akan kita mintai keterangan terkait pernikahan tanpa izin istri sah yang dirinya lakukan, sedangkan untuk hasilnya akan disampaikan ke penyidik,” tutup Kombespol Suhendyawan Syarif.

Diketahui sebelumnya, Warga Kelurahan Desa Taba Anyar, Lebong inisial RY (45) melaporkan suaminya sendiri inisial WB ke Polda Bengkulu atas dugaan menikah lagi tanpa izinnya. 

Atas laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan akan melakukan pendalaman. Pasalnya, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, ada juga dugaan pemalsuan data otentik. (Ww)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Berita Terbaru