KTP Digital Diawali dari ASN Dukcapil,Berlaku Bertahap

- Penulis

Kamis, 15 September 2022 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KTP Digital Diawali dari ASN Dukcapil,Berlaku Bertahap

KTP Digital Diawali dari ASN Dukcapil,Berlaku Bertahap

Bengkulu,Beritarafflesia.com-Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, Taslim Asri mengatakan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sudah mulai beroperasi secara bertahap.

Menurut dia, pegawai Dukcapil akan menjadi pelaku awal pengguna model identitas diri berbasis digital tersebut.

“KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua,” kata Taslim, Kamis (15/9/2022).

Taslim melanjutkan, usai pegawai direktorat dan kalangan aparatur sipil negara sudah dapat menggunakan KTP digital secara merata, barulah publik yang diawali dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang akan menjadi sasaran pengguna berikutnya.

“Ke para ASN, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum,” urai Taslim.

Taslim menambahkan, KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Namun ketersediaanya baru ada di laman Google PlayStore untuk ponsel pintar berbasis Android.

Baca Juga  Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ingatkan Tak Bisa Sembarangan Adopsi Anak,Berikut Prosedurnya

Meski nantinya akan tersedia versi KTP digital, Taslim memastikan, Dinas Dukcapil tetap melayani KTP Elektronik model cetak kartu bila diinginkan oleh masyarakat saat membuatnya.

“Memang untuk masyarakat diberi kesempatan mau ke KTP digital juga dilayani KTP Elektronik,” ujarnya.

KTP sendiri digunakan sebagai tanda resmi kependudukan sebagai identitas diri. KTP bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). KTP mulai dipegang terhadap mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Diketahui, data di KTP tercantum mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, foto diri dan tanda tangan. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdukcapil Terus Genjot KTP Digital Bagi ASN Pemprov Bengkulu
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Minta Sekolah di Bengkulu Data Akta Anak
Cegah Pungli, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Pastikan Semua Layanan Gratis
Disdukcapil Provinsi Minta Masyarakat Bengkulu Update Data Penduduk
Tahun 2023, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ajukan 60 Ribu Blanko KTP Elektronik
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Segera Gelar Rapat Evaluasi dan Perencanaan
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Terus Berupaya Sukseskan Data Pemilu 2024
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ingatkan Tak Bisa Sembarangan Adopsi Anak,Berikut Prosedurnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 November 2022 - 09:36 WIB

Disdukcapil Terus Genjot KTP Digital Bagi ASN Pemprov Bengkulu

Jumat, 25 November 2022 - 09:32 WIB

Disdukcapil Provinsi Bengkulu Minta Sekolah di Bengkulu Data Akta Anak

Kamis, 24 November 2022 - 09:40 WIB

Cegah Pungli, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Pastikan Semua Layanan Gratis

Rabu, 23 November 2022 - 09:44 WIB

Disdukcapil Provinsi Minta Masyarakat Bengkulu Update Data Penduduk

Selasa, 22 November 2022 - 09:46 WIB

Tahun 2023, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ajukan 60 Ribu Blanko KTP Elektronik

Berita Terbaru