Paripurna DPRD Provinsi Bahas Nota Penjelasan atas Dua Raperda yang di Sampaikan Gubernur

- Penulis

Senin, 6 Maret 2023 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna DPRD Provinsi Bahas Nota Penjelasan atas Dua Raperda yang di Sampaikan Gubernur

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menggelar sidang Paripurna, membahas tentang Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Gubernur Bengkulu yaitu, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/3/2023).

Paripurna DPRD Provinsi Bahas Nota Penjelasan atas Dua Raperda yang di Sampaikan Gubernur

Dalam penjelasannya tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur Rohidin mengatakan, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu dekade ini menjadi pedoman dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, saat ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Selanjutnya berdasarkan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah,” sebut Gubernur Rohidin dalam Nota Penjelasannya.

Paripurna DPRD Provinsi Bahas Nota Penjelasan atas Dua Raperda yang di Sampaikan Gubernur

Perubahan tersebut anjutnya Gubernur Bengkulu ke-10 ini, mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam penarikan pajak dan retribusi serta penyesuian regulasi, sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi.

Baca Juga  Jadi Irup Hari Pahlawan tahun 2023, Rosjonsyah Minta Tanamkan Patriotisme Berbangsa dan Bernegara

“Sebagai konsekuensi dan prinsip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 wajib dilakukan pengaturan kembali. Perda tentang Pajak dan Retribusi yang dimiliki pemerintah daerah secara otomatis dengan ditetapkannya Raperda yang kita ajukan ini akan dilakukan pencabutan,” jelasnya.

Paripurna DPRD Provinsi Bahas Nota Penjelasan atas Dua Raperda yang di Sampaikan Gubernur

Selanjutnya, penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gubernur Rohidin mengatakan, seiring dengan perkembangan, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin kompleks, perlu adanya tata kelola yang dilakukan secara optimal , efektif dan efesien.

Sehingga beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas perlu disesuaikan.

“Antara lain pengaturan mengenai Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dan kewenangan penentuan harga jual kendaraan oleh pengguna barang untuk Barang Milik Negara dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah,” jelas Gubernur Rohidin.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur hubungan kerja antara pimpinan DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelarasan atas pengaturan penjualan kendaraan dinas perorangan tanpa lelang, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan dinas perorangan,” tutupnya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 
Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan
21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah
Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit
Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Benteng Marlborough Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
AMJ–Azwira Bengkulu Gelar Diskusi Publik “Kritik Tanpa Jerat Hukum”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 

Senin, 6 Juli 2026 - 11:26 WIB

21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global

Senin, 6 Juli 2026 - 10:36 WIB

BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas

Berita Terbaru