Perda Ternak Diterapkan, Tapi di Pusat Ibukota Kabupaten BS Ternak Masih Kerab Berkeliaran
Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.com- Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak sudah lama diberlakukan Pemkab Bengkulu Selatan (BS), tapi sepertinya tidak berjalan maksimal. Terpotret hewan kaki empat seperti ternak sapi dan kerbau, masih bebas berkeliaran.
Ironisnya, potret itu terjadi di pusat ibukota perkantoran Kabupaten BS. Pada Kamis siang (30/3/2023), ada sejumlah gerombolan hewan ternak kaki empat bebas berkeliaran tanpa dilakukan penertiban oleh dinas terkait.
Padahal di kecamatan dan desa, kerbau dan sapi tidak berkeliaran lagi. Pasalnya masyarakat sudah mematuhi Perda ternak. Setiap masyarakat yang memiliki ternak harus dikandangkan. Pakannya pun disediakan oleh pemiliknya.
Seperti disampaikan Akbali Zuriwan warga Desa Selali Kecematan Pino Raya kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kepada media ini mengatakan, Hewan ternak sapi dan kerbau kerab berkelururan bebas di pusat ibukota Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Ironisnya lagi, berkeliaran dekat Kantor Pemkab BS.
“Kita sebagai masyarakat BS tidak nyaman memandang kerab hewan kaki empat bergerombol di pusat perkantoran. Ini sangat merusak pemandangan ibukota. Padahal, di desa dan kecamatan saja hewan ternak kaki empat ini sudah tertib,” ujar nama sapaan Iwan,kamis (30/3/2023)

Lanjut Iwan semestinya kalau Perda ternak itu masih berlaku, hendaknya pemerintah Bengkulu Selatan tegas menyikapi persoalan ini. “Satpol PP sebagai intansi teknis, hendaknya mengambil sikap. Jangan hanya razia di kecamatan saja,” ujarnya dengan nada kesal.
Untuk memberikan contoh positif Perda ternak itu berjalan maksimal, harusnya di wilayah pusat ibukota kabupaten dulu diterapkan dengan baik. Baru diterapkan ke desa-desa dan kecamatan. Bukan sebaliknya.(Ynt)












