Setubuhi dan Coba Bunuh Pacarnya, Pemuda RL Diringkus Polisi

- Penulis

Rabu, 26 April 2023 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setubuhi dan Coba Bunuh Pacarnya, Pemuda RL Diringkus Polisi

Setubuhi dan Coba Bunuh Pacarnya, Pemuda RL Diringkus Polisi

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Perempuan berinisial YN (13), warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menjadi korban persetubuhan dan kekerasan oleh pelaku berinisial AR (20), warga salah satu desa di Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea dalam keterangan rilisnya, Rabu (26/4/2023) menerangkan, antara korban dan pelaku diketahui berpacaran sekitar 2 Minggu. Kemudian, pada Sabtu (8/4/2023) malam, pelaku mengajak koran bertemu secara diam-diam. Lantaran sedang dimabuk asmara, pelaku kemudian bernafsu menyetubuhi korban di perkebunan kopi di Kecamatan Curup Selatan . Setelah melakukan perbuatan layaknya suami istri, korban ketakutan hendak pulang kerumahnya karena sebelumnya pergi diam-diam alias tidak pamit kepada orang tuanya.

 

Korban pun mendesak pelaku ikut korban kerumah orang tuanya dan menginap dirumahnya.

Saat dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor pelaku, korban kembali mendesak pelaku untuk menginap dirumahnya yang kemudian membuat tersangka kesal lantaran takut perbuatannya diketahui oleh orang tua korban. Kemudian, timbul niat jahat dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Baca Juga  Disnakertrans Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Ketenagakerjaan

“Pelaku kemudian mengentikan sepeda motornya dijalan umum. Pelaku beralasan akan buang air kecil, namun ternyata diam-diam mencekik leher korban dengan kedua tangan pelaku. Korban kemudian berteriak dan pelaku memukuk wajah korban berulang kali hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban begitu saja,” jelas Kasat Reskrim.

Kejadian itu kemudian dilaporkan keesokan harinya ke Polres Rejang Lebong. Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (20/4/2023) malam, pelaku ditangkap dikediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Persetubuhan Anak) dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Kekerasan Terhadap Anak) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (Bud)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.
Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB

Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027

Berita Terbaru