Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.Com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD bengkulu Selatan pada Pemilu 2024 dari 12 partai politik di daerah sebelum akhirnya secara resmi menutup jadwal pada Minggu (14/05/2023) 24.00 WIB.
Sebelum ditutupnya pendaftaran, Komisioner KPU Bengkulu Selatan masih menerima berkas pendaftaran dari 4 partai peserta Pemilu yaitu Sekira pukul 20.25 WIB hingga pukul 20.40 WIB, telah dilaksanakan penyerahan dokumen bakal calon legislatif dari Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN dan Partai Garuda.
Berkas pendaftaran tersebut diterima secara langsung Ketua KPU Alpin Samsen didampingi Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dokumen yang diserahkan pada saat Pendaftaran Bacaleg Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota Pasal 3 yakni dokumen fisik sebanyak 1 rangkap yakni Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran.
Kemudian dokumen persyaratan naskah dalam bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Alpin mengatakan pendaftaran calon anggota DPRD Bengkulu Selatan dilaksanakan selama 14 hari, sejak tanggal 01 hingga 14 Mei 2023 merupakan rangkaian tahapan pencalonan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Tahun 2024.
Setiap kegiatan tersebut telah dilaksanakan Monitoring dan pengamanan tertutup dari Unit Politik Satintelkam dan pengamanan terbuka oleh Sat lantas, Sat samapta dan Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan pada saat proses.
”Sebanyak 12 Partai Politik yang sudah mendaftar. Tapi saat pelaksanaan penyerahan berkas dokumen bakal calon Legislatif dari Partai Gelora gagal,” kata dia.
Dijelaskan, pengurus partai meregister pendaftaran di panitia KPU sekira pukul 21.00 WIB namun sampai dengan pukul 00.00 WIB, berkas dokumen pendaftaran belum diterima oleh pihak KPU Bengkulu Selatan dikarenakan pengurus partai Gelora masih mengupayakan mengupload kelengkapan biodata diri bakal calon legislatif dan berkas pengajuan pendaftaran dalam bentuk digital di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) yang sampai dengan pukul 01.30 WIB belum selesai.(BR1)adv












