DPRD Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan “Focus Group Discussion “Pengawasan Kode Etik 

- Penulis

Senin, 12 Juni 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan “Focus Group Discussion “Pengawasan Kode Etik 

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan “Focus Group Discussion “Pengawasan Kode Etik 

BENGKULU,BERITARAFFLESIA.COM – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Focus Group Discussion ‘Pengawasan Kode Etik DPRD” Menjaga Marwah Lembaga di Hotel Santika.

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan “Focus Group Discussion “Pengawasan Kode Etik

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi dalam sambutannya mengatakan bahwa ada lima materi yang akan disampaikan. Pertama mengenai penguatan lembaga penegak etika DPRD yang akan disampaikan olehnya sendiri.

Kedua materi bagaimana optimalisasi peran penegak kode etik sebelum adanya penegak hukum yang akan dibawakan oleh Ketua Badan Penanganan DPRD Provinsi Bengkulu. Ketiga bagaimana peran strategi alat kelengkapan dewan dalam menjaga citra Lembaga dibawakan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinisi Bengkulu.

Keempat bagaimana penegakan etika untuk kemajuan, kelima alat-alat administrasi kode etik untuk peningkatan kepercayaan publik.

Setelah itu Erna menuturkan kode etika sangatlah penting, karena jika publik sudah menilai maka akan sangat berpengaruh bagi lembaga ke depannya.

“Kalau publik sudah memiliki penilaian miring terhadap anggota DPRD, maka ini akan sangat berpengaruh bagi lembaga ke depannya,” kata Erna dalam sambutannya pada Jum’at (21/05/23) siang.

Setelah membuka kegiatan tersebut, dirinya juga membagikan materi mengenai penguatan lembaga penegak etika DPRD. Dalam penjelasannya tersebut Ia menjelaskan mengenai apa itu etika, profesi dan juga profesionalisme.

Menurutnya ada prinsip dasar etika profesi yang harus di miliki setiap anggota dewan, yakni prinsip tanggun jawab dalam pengambilan keputusan dan sikap. Prinsip keadilan, Prinsip otonomi  yakni kemandirian dan kebebasan dalam mengambil keputusan serta dilaksanakan berdasarkan kemampuan. Juga Prinsip integrasi moral, yakni tindakan yang tidak merugikan orang lain.

Baca Juga  Bangun Kebebasan Pers dan Bangun Kualitas Jurnalis Kompeten, Pemprov Kembali Gelar UKW

Ia juga menjelaskan mengenai kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang baik dan benar. Serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.

Erna juga menambahkan tujuan adanya kode etik yakni agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakaian atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

“Kode etik personal sangatlah penting, memiliki tanggung jawab personal juga dibutuhkan. Bagaimana cara beretika dan berkomunikasi ke sesama anggota maupun masyarakat. Sehingga masyarakat akan menilai juga,” tambahnya.

Kode etik DPRD sendiri merupakan norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. Perlu diketahui bahwa kode etik DPRD berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, Ketetapan MPR dan Undang-undang serta sumpah atau janji jabatan sebagai Anggota DPRD.

Terakhir Erna menjelaskan mengenai tindakan yang harus dilakukan oleh Badan Kehormatan, ketika menemukan pelanggaran pada anggota dewan. Badan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentiansebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD.

“Serta Mengususlkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Erna.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru