Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan 

- Penulis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan 

Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu rapat evaluasi bersama Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Kamis (31/8/2023).

Rapat evaluasi ini membahas pemberian saksi tegas terhadap PKS yang tidak memberikan invoice penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kepada Dinas TPHP Provinsi Bengkulu per 2 Minggu.

Plt Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Roslama Dewi didampingi Kabid Perkebunan Bickman menjelaskan, rapat evaluasi dilakukan guna meminta kepada para PKS untuk memberikan data penjualan sawit sehingga dapat mendukung penetapan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu.

Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan

“Rapat evaluasi ini terkait penetapan harga TBS kelapa sawit dengan mengundang semua pihak PKS di Provinsi Bengkulu,” jelas Rosmala Dewi.

Rosmala menyebut, data invoice dan kontrak tersebut mempunyai berpengaruh terhadap penetapan harga TBS kelapa sawit, apabila data yang disampaikan kurang maka tidak akurat penetapan harga TBS kelapa sawit.

Baca Juga  Migrasi Siaran Televisi Analog ke Digital, Gubernur Rohidin Minta Bhabinkamtibmas Pro Aktif Sosialisasi ke Masyarakat

“Tentu kita berharap setelah dilakukan rapat evaluasi ini, para PKS bisa memberikan data invoice secara  lengkap sehingga menghasilkan penetapan harga TBS secara akurat,” paparnya.


Ditegaskan, Roslama Dewi apabila para PKS tidak mengikuti aturan dan regulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan maka akan diberikan sanksi yang berlaku.

“Jika masih ada PKS yang tidak mengikuti aturan maka akan diberikan teguran oleh tim perpanjangan tangan Gubernur Bengkulu sesuai dengan tahapan, dimulai dari teguran tertulis selama satu bulan, pembekuan izin hingga pencabutan perizinan usaha perkebunan,” Tegasnya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar
Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu
Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo
Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan
Kapolda Bengkulu Silaturahmi dengan Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Penerjunan Taktis dan Free Fall Latihan Kopassus di Jembatan Layang Danau Dendam
Dengarkan Aspirasi Publik, Kapolda Bengkulu Hadiri Penutupan Lomba Speak Up Challenge “Polri untuk Masyarakat”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:46 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:54 WIB

Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:09 WIB

Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan

Berita Terbaru