Komisi I DPRD Kota Bengkulu Akan Sidak ke Perusahaan PT SNS Kacang Garuda Air Sebakul 

- Penulis

Senin, 4 September 2023 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto S.Sos.MM

Bengkulu, Beritarafflesia.com,- Rencananya sebelum Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Bengkulu melaksanakan Demontrasi ke Dinas Ketanakerjaan Kota Bengkulu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bengkulu akan melakukan Sidak terhadap perusahaan yang nakal, yakni  PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS) yang bergerak di bidang bongkar muat barang jenis kacang Garuda yang berada di jalan Raden Patah Air Sebakul Rt 24 Rw 001,  Kelurahan Sumur Dewa, Kecematan Selebar Kota Bengkulu.

Seperti yang di beritakan sebelumnya, bahwa perusahan PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS) yang memiliki Gudang bongkar muat terbesar di kawasan air sebakul kecematan Selebar ini terkesan tertutup dan Arogan. bahkan pihak Perusahaan kacang garuda ini selalu mengedepankan Aparat (APH) sebagai tameng untuk Back Up  perusahan yang nakal tersebut. sehingga membuat  organisasi Serikat Buruh setiap ingin mengajukan permohonan kerjasama bongkar muat barang tidak pernah di gubris.

Menindaklanjuti Polemik antara Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Bengkulu dengan Perusahaan SNS kacang Garuda tersebut, ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bengkulu Bambang Hermanto S.Sos.MM menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil dinas Ketanakerjaan Kota Bengkulu sekaligus melakukan Sidak terhadap perusahaan PT SNS Gudang Kacang Garuda yang terletak di kawasan air sebakul kota Bengkulu.

Bambang juga meminta kepada organisasi Buruh SBSI Bengkulu  supaya segera menyampaikan surat ke DPRD kota terkait tuntutan yang di keluhkan pihak Serikat buruh.

  ” Sebelum SBSI Bengkulu menggelar demo, kita akan panggil pihak dinas Disnaker Kota, sekaligus Sidak ke Perusahaan PT. SNS Kacang Garuda, karena berdasarkan informasi perusahan ini nakal,dan tidak memperkerjakan tenaga buruh yang sudah di bentuk sebagai organisasi serta memiliki badan hukum. dalam regulasi kan jelas, sesuai UUD RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh. Bahwa Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak tersebut. Pekerja dilindungi untuk membentuk, bergabung, dan memperjuangkan hak-hak kerjanya secara kolektif melalui Serikat Buruh” Tegas Bambang saat di temui media ini di ruang kerjanya, pada senin (4/9/2023)

Baca Juga  Penyerahan Bantuan Alat Kesehatan Dan MOU Bersama RSHD Kota Bengkulu

Fraksi Hanura ini menyebut, Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri. hal ini di sesuaikan berdasarkan BAB VI, tentang Hak dan kewajiban organisasi Buruh yang tercantum pada pasal 25, bahwa serikat buruh, federasi dan konfederasi telah mempunyai nomor bukti legalitas yang jelas,berhak mengajukan kerjasama terhadap perusahaan demi untuk kebutuhan ekonomi keluarga yang ada di lingkungan perusahaan.

” Sesuai regulasi, maka PT. SNS Kacang Garuda sebagai perusahaan peyedia barang, tenaga bongkar muatnya wajib memperkerjakan organisasi buruh yang anggotanya berdomisili di wilayah setempat. Jika perusahaan ini beroprasi tidak memperdayakan organisasi serikat buruh dapat dipidana, karena ada peraturannya.” Ujarnya 

Lebih lanjut Bambang mengatakan, bahwa Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) tersebut merupakan organisasi serikat buruh nasional.

“Maka organisasi SBSI ini hadir di Bengkulu ada beberapa poin yang mereka berhak memengajukan atau membuat perjanjian kerja bersama dengan para pengusaha. Pertama, mewakili pekerja buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; keduamewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;Ketiga membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usahapeningkatan kesejahteraan para buruh; ke empat melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangandengan UUD yang berlaku. Maka apabila  pengusaha atau pemerintah maupun APH  menghalangi kebutuhan Buruh dapat dipidana, karena Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak lantaran sudah memiliki payung hukum” Demikian Tutup Bambang.( BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas

Berita Terbaru