Komisi I DPRD Kota Bengkulu Akan Sidak ke Perusahaan PT SNS Kacang Garuda Air Sebakul 

- Penulis

Senin, 4 September 2023 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto S.Sos.MM

Bengkulu, Beritarafflesia.com,- Rencananya sebelum Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Bengkulu melaksanakan Demontrasi ke Dinas Ketanakerjaan Kota Bengkulu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bengkulu akan melakukan Sidak terhadap perusahaan yang nakal, yakni  PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS) yang bergerak di bidang bongkar muat barang jenis kacang Garuda yang berada di jalan Raden Patah Air Sebakul Rt 24 Rw 001,  Kelurahan Sumur Dewa, Kecematan Selebar Kota Bengkulu.

Seperti yang di beritakan sebelumnya, bahwa perusahan PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS) yang memiliki Gudang bongkar muat terbesar di kawasan air sebakul kecematan Selebar ini terkesan tertutup dan Arogan. bahkan pihak Perusahaan kacang garuda ini selalu mengedepankan Aparat (APH) sebagai tameng untuk Back Up  perusahan yang nakal tersebut. sehingga membuat  organisasi Serikat Buruh setiap ingin mengajukan permohonan kerjasama bongkar muat barang tidak pernah di gubris.

Menindaklanjuti Polemik antara Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Bengkulu dengan Perusahaan SNS kacang Garuda tersebut, ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bengkulu Bambang Hermanto S.Sos.MM menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil dinas Ketanakerjaan Kota Bengkulu sekaligus melakukan Sidak terhadap perusahaan PT SNS Gudang Kacang Garuda yang terletak di kawasan air sebakul kota Bengkulu.

Bambang juga meminta kepada organisasi Buruh SBSI Bengkulu  supaya segera menyampaikan surat ke DPRD kota terkait tuntutan yang di keluhkan pihak Serikat buruh.

  ” Sebelum SBSI Bengkulu menggelar demo, kita akan panggil pihak dinas Disnaker Kota, sekaligus Sidak ke Perusahaan PT. SNS Kacang Garuda, karena berdasarkan informasi perusahan ini nakal,dan tidak memperkerjakan tenaga buruh yang sudah di bentuk sebagai organisasi serta memiliki badan hukum. dalam regulasi kan jelas, sesuai UUD RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh. Bahwa Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak tersebut. Pekerja dilindungi untuk membentuk, bergabung, dan memperjuangkan hak-hak kerjanya secara kolektif melalui Serikat Buruh” Tegas Bambang saat di temui media ini di ruang kerjanya, pada senin (4/9/2023)

Baca Juga  Bapenda : Wajib Pajak PBB Dan BPHTB Banyak Menunggak

Fraksi Hanura ini menyebut, Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri. hal ini di sesuaikan berdasarkan BAB VI, tentang Hak dan kewajiban organisasi Buruh yang tercantum pada pasal 25, bahwa serikat buruh, federasi dan konfederasi telah mempunyai nomor bukti legalitas yang jelas,berhak mengajukan kerjasama terhadap perusahaan demi untuk kebutuhan ekonomi keluarga yang ada di lingkungan perusahaan.

” Sesuai regulasi, maka PT. SNS Kacang Garuda sebagai perusahaan peyedia barang, tenaga bongkar muatnya wajib memperkerjakan organisasi buruh yang anggotanya berdomisili di wilayah setempat. Jika perusahaan ini beroprasi tidak memperdayakan organisasi serikat buruh dapat dipidana, karena ada peraturannya.” Ujarnya 

Lebih lanjut Bambang mengatakan, bahwa Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) tersebut merupakan organisasi serikat buruh nasional.

“Maka organisasi SBSI ini hadir di Bengkulu ada beberapa poin yang mereka berhak memengajukan atau membuat perjanjian kerja bersama dengan para pengusaha. Pertama, mewakili pekerja buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; keduamewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;Ketiga membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usahapeningkatan kesejahteraan para buruh; ke empat melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangandengan UUD yang berlaku. Maka apabila  pengusaha atau pemerintah maupun APH  menghalangi kebutuhan Buruh dapat dipidana, karena Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak lantaran sudah memiliki payung hukum” Demikian Tutup Bambang.( BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru