Larangan Gaya Berfoto Untuk Para ASN Jelang Pemilu 2024

- Penulis

Kamis, 9 November 2023 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritaafflesia.Com-Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitasnya jelang Pemilu 2024. Ada beberapa pose foto yang dilarang jelang Pemilu 2024 ini.

ASN diminta untuk berhati-hati saat berfoto agar tidak terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh, terutama menjelang tahun politik. Hal ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 tertulis asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Lantas, seperti apa gestur yang dilarang?

Dasar Hukum Larangan Gaya Foto ASN

Merujuk pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam pemilu 2024, mengambil foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN poin 7.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pun menjelaskan ketentuan mengenai sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Menurut Pasal 5 huruf N, ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

Berikut ini merupakan bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf N :

PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1. Ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

9 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Baca Juga  Peresmian Masjid Khalifah Di SMPN 2 Kota Bengkulu di hadiri alumni Dermawan

Berikut 9 pose foto yang tidak diperbolehkan untuk menjaga netralitas ASN.

1. Gaya tangan jari telunjuk atau angka satu
2. Gaya tangan angka dua
3. Gaya tangan metal
4. Gaya tangan dengan ibu jari
5. Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan
6. Gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari
7. Gaya tangan yang menyimbolkan ‘ok’
8. Gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan
9. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking

Para ASN tentu saja masih diperbolehkan untuk mengambil foto, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Berikut ini beberapa gaya yang diizinkan:

1. Gaya dengan tangan mengepal
2. Gaya meletakkan tangan di dada.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru

Rejang Lebong

BPJN Bengkulu Mulai Pembangunan Jalan Air Duku – Tower

Jumat, 6 Nov 2026 - 07:51 WIB