Sebanyak 3219 APS yang Tidak Sesuai Ketentuan Sudah Ditertibkan Satpol PP Bersama Bawaslu Kota

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Kota Bengkulu, Berdasarkan data rekap sementara penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan, hingga hari ketiga penertiban, Sabtu (18/11/23). TIM Gabungan Bawaslu Kota Bengkulu bersama Satpol PP, Dishub, dan DLH Kota Bengkulu telah menertibkan 3219 APS.

Sebagai informasi di hari pertama penertiban, pada hari Kamis (15/11/23) Bawaslu Kota Bengkulu telah menertibkan 1110 APS yang tidak sesuai ketentuan, kemudian pada hari kedua sebanyak 1646, dan hari ketiga sebanyak 463. Sehingga total APS yang telah diterbitkan sampai hari ketiga Sabtu 18 November 2023 berjumlah : 3219 APS.

Baca Juga  Wali Kota Helmi- Dedy Deberkan Program Pemkot Kedepankan Nilai Pancasila
Sebanyak 3219 APS yang Tidak Sesuai Ketentuan Sudah Ditertibkan Satpol PP Bersama Bawaslu

Disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya Bawaslu Kota Bengkulu agar Pemilu dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Berdasarkan PKPU 15 dan 20 dan PKPU Tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan bahwa Kampanye baru dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023. Sejak ditetapkan DCT hingga masa waktu tersebut adalah masa waktu dilarang untuk berkampanye.” Katanya, melalui pesan singkat WhatsApp. Minggu (19/11/2023).

Sebanyak 3219 APS yang Tidak Sesuai Ketentuan Sudah Ditertibkan Satpol PP Bersama Bawaslu Kota

Salah satu kampanye yang dilarang saat ini yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Raih Tiga Penghargaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Sedangkan yang dapat dilakukan Peserta Pemilu “Peserta Pemilu dalam hal ini Parpol, pada saat ini baru dapat melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik, itupun hanya dapat dilakukan terbatas untuk internal Partai dangan syarat memberitahukan hal tersebut kepada aparat keamanan Penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan.” Lanjut Ahmad Maskuri Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Periode 2023 – 2028.

Ahmad juga menegaskan “Hingga masa kampanye baru bisa dilakukan, Bawaslu Kota Bengkulu tetap akan menyebar Tim Penertiban bagi Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan.” Tutupnya.

Baca Juga  Pemkot Harapkan Kontribusi Stakeholder, Turut Sukseskan HUT  Yang Ke-304 Kota Bengkulu

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat berharap semua peserta Pemilu yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat bersabar dalam melakukan kampanye, khususnya dalam bentuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kepada rekan peserta Pemilu agar dapat menertibkan APS yang sudah terpasang namun tidak sesuai ketentuan secara mandiri, sehingga bila waktunya kampanye telah masuk. APK tersebut dapat dipasang kembali dimana zona yang telah ditetapkan KPU.” Harapnya. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan