Ini Cara Mengurus Akta Perceraian di Dukcapil Kota Bengkulu Khusus Non Muslim

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Akta Perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim.

Sementara pelaporan Perceraian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Perceraian WNI di luar negeri.

Persyaratan Akta Perceraian

  • Mengisi formulir Akta Perceraian dari Dukcapil Kota Bengkulu
  • Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap
  • Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri dan fotokopi KTP-el suami-istri
  • Akta Kelahiran suami-istri
  • Surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama)
  • Surat Pengantar dari panitera Pengadilan Negeri
  • Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Dokumen imigrasi yang bersangkutan
    • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan
Baca Juga  Pemprov dan Baznas Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Kabupaten Kepahiang

Persyaratan Pelaporan Perceraian Luar Negeri

  • Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu
  • KTP-el (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  • Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  • Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  • Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

Alur Pelayanan 

  1. Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
  2. Datang Ke Kantor Dinas
  3. Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Berkas Oleh Petugas
  4. Penandatanganan Buku Pendaftaran
  5. Pengambilan Resi
  6. Produk Diambil

Jangka Waktu Penerbitan
8 Hari Kerja.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Tujuh Guru MIN 1 Rejang Lebong Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional melalui Yudisium PPG UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:37 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB