Aksi Unjuk Rasa, SBSI Bengkulu Tuntut PT NSC Terima Buruh Bongkar Muat Barang

- Penulis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bengkulu gelar aksi unjuk rasa di kantor Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada Rabu, (4/10/2023).

Unjuk rasa para buruh meminta agar para buruh dari SBSI diperbolehkan untuk melakukan bongkar muat barang di PT. Sinar Niaga Sejahtera  (Garuda Food) di Jalan Raden Fatah Kelurahan Air Sebakul Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketua DPC SBSI Kota Bengkulu, Rendra Ginting mengungkapkan kedatangan mereka untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kepada Kepala Disnakertrans dan meminta untuk dilakukan hearing dengan kehadiran dari Pemerintah Kota Bengkulu, Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Kepala Dinas Disnakertrans dan pihak PT. Sinar Niaga Sejahtera.

“Apabila tuntutan tidak terpenuhi maka massa pengunjuk rasa akan melanjutkan aksi di kantor PT. Sinar Niaga Sejahtera (Garuda Food) untuk kembali menyampaikan tuntutan dan berencana akan melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas perusahaan sampai tuntutan dipenuhi,” jelas Rendra. (JRS)

Baca Juga  Bidpropam Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR di Ditpolairud

Berikut tuntutan massa aksi yaitu :

  1. Agar pihak Disnakertrans Kota Bengkulu wajib memprioritaskan kepentingan buruh dalam hal bongkar muat di gudang-gudang maupun perusahaan.
  2. Usut mafia di Dinas Nakertrans Kota Bengkulu yang selalu membela kepentingan perusahaan sehingga serikat buruh tidak dipekerjakaan sebagaimana mestinya.
  1. Pihak gudang wajib memprioritaskan buruh yang memiliki legalitas yang berbadan hukum.
  1. Pihak perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera wajib mempekerjakan buruh dalam hal bongkar muat bukan mempekerjakan karyawan perusahaan itu sendiri.
  1. Pihak Disnakertrans Kota  Bengkulu wajib memberikan sanksi kepada pihak perusahaan nakal yang mempekerjakan karyawan dalam bongkar muat, karena itu haknya para buruh bukan karyawan yang telah disediakan oleh perusahaan.
  1. Apabila tuntutan buruh tidak diakomodir oleh pihak Perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera maka buruh akan menyegel perusahaan tersebut dan para buruh menolak adanya kegiatan bongkar muat.(BR1)
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB