Aksi Unjuk Rasa, SBSI Bengkulu Tuntut PT NSC Terima Buruh Bongkar Muat Barang

- Penulis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bengkulu gelar aksi unjuk rasa di kantor Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada Rabu, (4/10/2023).

Unjuk rasa para buruh meminta agar para buruh dari SBSI diperbolehkan untuk melakukan bongkar muat barang di PT. Sinar Niaga Sejahtera  (Garuda Food) di Jalan Raden Fatah Kelurahan Air Sebakul Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketua DPC SBSI Kota Bengkulu, Rendra Ginting mengungkapkan kedatangan mereka untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kepada Kepala Disnakertrans dan meminta untuk dilakukan hearing dengan kehadiran dari Pemerintah Kota Bengkulu, Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Kepala Dinas Disnakertrans dan pihak PT. Sinar Niaga Sejahtera.

“Apabila tuntutan tidak terpenuhi maka massa pengunjuk rasa akan melanjutkan aksi di kantor PT. Sinar Niaga Sejahtera (Garuda Food) untuk kembali menyampaikan tuntutan dan berencana akan melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas perusahaan sampai tuntutan dipenuhi,” jelas Rendra. (JRS)

Baca Juga  Antisipasi Ancaman Karhutla,Pemkot Bengkulu Imbau Masyarakat Dukung Kebijakan yang Sudah Dilayangkan

Berikut tuntutan massa aksi yaitu :

  1. Agar pihak Disnakertrans Kota Bengkulu wajib memprioritaskan kepentingan buruh dalam hal bongkar muat di gudang-gudang maupun perusahaan.
  2. Usut mafia di Dinas Nakertrans Kota Bengkulu yang selalu membela kepentingan perusahaan sehingga serikat buruh tidak dipekerjakaan sebagaimana mestinya.
  1. Pihak gudang wajib memprioritaskan buruh yang memiliki legalitas yang berbadan hukum.
  1. Pihak perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera wajib mempekerjakan buruh dalam hal bongkar muat bukan mempekerjakan karyawan perusahaan itu sendiri.
  1. Pihak Disnakertrans Kota  Bengkulu wajib memberikan sanksi kepada pihak perusahaan nakal yang mempekerjakan karyawan dalam bongkar muat, karena itu haknya para buruh bukan karyawan yang telah disediakan oleh perusahaan.
  1. Apabila tuntutan buruh tidak diakomodir oleh pihak Perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera maka buruh akan menyegel perusahaan tersebut dan para buruh menolak adanya kegiatan bongkar muat.(BR1)
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB