Aksi Unjuk Rasa, SBSI Bengkulu Tuntut PT NSC Terima Buruh Bongkar Muat Barang

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bengkulu gelar aksi unjuk rasa di kantor Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada Rabu, (4/10/2023).

Unjuk rasa para buruh meminta agar para buruh dari SBSI diperbolehkan untuk melakukan bongkar muat barang di PT. Sinar Niaga Sejahtera  (Garuda Food) di Jalan Raden Fatah Kelurahan Air Sebakul Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketua DPC SBSI Kota Bengkulu, Rendra Ginting mengungkapkan kedatangan mereka untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kepada Kepala Disnakertrans dan meminta untuk dilakukan hearing dengan kehadiran dari Pemerintah Kota Bengkulu, Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Kepala Dinas Disnakertrans dan pihak PT. Sinar Niaga Sejahtera.

Baca Juga  Sigap dan Tanggap, Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran di Tiga Lokasi Berbeda

“Apabila tuntutan tidak terpenuhi maka massa pengunjuk rasa akan melanjutkan aksi di kantor PT. Sinar Niaga Sejahtera (Garuda Food) untuk kembali menyampaikan tuntutan dan berencana akan melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas perusahaan sampai tuntutan dipenuhi,” jelas Rendra. (JRS)

Baca Juga  Pemkot Terus Cari Solusi Atasi Banjir

Berikut tuntutan massa aksi yaitu :

  1. Agar pihak Disnakertrans Kota Bengkulu wajib memprioritaskan kepentingan buruh dalam hal bongkar muat di gudang-gudang maupun perusahaan.
  2. Usut mafia di Dinas Nakertrans Kota Bengkulu yang selalu membela kepentingan perusahaan sehingga serikat buruh tidak dipekerjakaan sebagaimana mestinya.
  1. Pihak gudang wajib memprioritaskan buruh yang memiliki legalitas yang berbadan hukum.
  1. Pihak perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera wajib mempekerjakan buruh dalam hal bongkar muat bukan mempekerjakan karyawan perusahaan itu sendiri.
  1. Pihak Disnakertrans Kota  Bengkulu wajib memberikan sanksi kepada pihak perusahaan nakal yang mempekerjakan karyawan dalam bongkar muat, karena itu haknya para buruh bukan karyawan yang telah disediakan oleh perusahaan.
  1. Apabila tuntutan buruh tidak diakomodir oleh pihak Perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera maka buruh akan menyegel perusahaan tersebut dan para buruh menolak adanya kegiatan bongkar muat.(BR1)
Share

Tinggalkan Balasan