Bidpropam Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR di Ditpolairud

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Whistle Blower System (WBS) dan SP4N LAPOR di Aula Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu, pada Rabu (8/10/2025) minggu lalu. Acara ini dipimpin langsung oleh Kasubbid wabprof Bidpropam Polda Bengkulu, AKBP Letjen Haloho, S.H., M.H., dan diikuti oleh 65 personel Ditpolairud Polda Bengkulu.

Dalam sambutannya, AKBP Letjen Haloho menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran personel Polri terhadap pentingnya sistem pelaporan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

Menurut Letjen Haloho menegaskan, Kegiatan Whistle Blower System ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya menciptakan tata kelola anggota personil Polri di jajaran Polda Bengkulu agar menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang adil dan  transparan.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Ditpolairud Polda Bengkulu dalam mencegah serta memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel dapat memahami pentingnya melaporkan setiap tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja,” ujar AKBP Letjen Haloho.

Selain itu, Whistle Blower System (WBS) sendiri merupakan sistem pelaporan yang memungkinkan masyarakat maupun pegawai negeri melaporkan tindakan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik. Sistem ini dirancang untuk melindungi identitas pelapor serta menjamin kerahasiaan informasi yang disampaikan.

“Dalam praktiknya, pelapor (whistleblower) wajib menyampaikan laporan yang memenuhi unsur-unsur informasi dasar, seperti siapa yang terlibat, apa yang dilakukan, kapan dan di mana kejadian terjadi, dan mengatahui kapan perbuatan tersebut dilakukan, serta bagaimana modus atau caranya. Selain itu, laporan juga harus dilengkapi dengan bukti pendukung, seperti dokumen, data, rekaman, atau foto yang relevan serta dugaan pelanggarannya” Ungkapnya

AKBP Letjen Haloho juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui penerapan Whistle Blower System dan SP4N LAPOR, diharapkan setiap anggota Polri mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang jujur dan bertanggung jawab.

“Setiap personel harus berani melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Sistem ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memperbaiki dan menjaga integritas institusi. Dengan adanya WBS dan SP4N LAPOR, kita semua memiliki saluran resmi dan aman untuk melaporkan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga  Ikuti PKKMB, 4500 Mahasiswa UNIB Serentak Pakai Kbek Palak Pecahkan Rekor MURI

Kendati demiakian,  membahas Whistle Blower System, sosialisasi ini juga bertujuan agar memperkenalkan SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). SP4N LAPOR merupakan platform resmi yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB bersama Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden (KSP). Sistem ini juga memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait pelayanan publik secara daring, mudah, cepat, dan terintegrasi.

Dengan pemahaman terhadap SP4N LAPOR, diharapkan personel Ditpolairud Polda Bengkulu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara menyampaikan aspirasi atau pengaduan dengan benar.

Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Polri yang menekankan pelayanan publik yang akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para peserta terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan.

Beberapa personel juga mengajukan pertanyaan seputar mekanisme perlindungan terhadap pelapor serta tindak lanjut laporan yang disampaikan melalui sistem tersebut.

Kasubbidwabprof menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di tingkat Ditpolairud, tetapi juga akan dilanjutkan ke satuan-satuan kerja lainnya di lingkungan Polda Bengkulu.

Hal ini merupakan bagian dari upaya Bidpropam untuk memperluas pemahaman dan penerapan Whistle Blower System di seluruh jajaran.

“Kita ingin agar seluruh anggota Polri di wilayah Bengkulu memahami bahwa sistem ini bukan ancaman, melainkan sarana untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan melapor melalui mekanisme resmi, setiap personel turut menjaga marwah dan kehormatan Polri,” tutup AKBP Letjen Haloho.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Ditpolairud Polda Bengkulu dapat menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab di lingkungan kerja.

Selain itu, melalui pemanfaatan Whistle Blower System dan SP4N LAPOR, institusi Polri semakin terbuka dan responsif terhadap setiap bentuk pengawasan, baik dari internal maupun masyarakat, guna mewujudkan Polri yang presisi, bersih, dan berintegritas tinggi. (BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB