Anak Belum Ada KIA? Berikut Syarat Pembuatannya

- Penulis

Selasa, 8 Maret 2022 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak Belum Ada KIA? Berikut Syarat Pembuatannya

Anak Belum Ada KIA? Berikut Syarat Pembuatannya

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu memberikan program layanan kepada masyarakat terkait pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya untuk memenuhi hak sipil anak dengan pelayanan terintegrasi. 

Kepala Dinas Dukcapil kota Bengkulu Widodo, menjelaskan bahwa, kenapa selama ini anak-anak belum mempunyai KIA, karena selama ini pelayanannya belum terintegrasi dan sekarang pelayanan sudah terintegrasi. 

“Dengan adanya kegiatan integrasi itu kita harapkan jumlah anak yang memiliki KIA dan anak yang memiliki akta itu harus balance, karena kita sudah satu pelayanan terintegrasi,” ucap Widodo pada Selasa (8/3/2022). 

Kemudian, dengan adanya KIA bisa mewakili KK ataupun akte, serta didalam KIA itu sendiri sudah mencantumkan NIK yang bersangkutan. 

“Jadi, di KIA itu sudah mencantumkan NIK yang bersangkutan, kemudian nama Kepala keluarga, nomor akte sudah ada di KIA itu”, jelasnya. 

Baca Juga  Dukcapil Kota Bengkulu Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

Lantas, bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak ? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini. 

Persyaratan Buat KIA : 

Prioritas usia anak 12-15 tahun

  1. Fotokopi Akta Kelahiran
  2. Fotokopi KK orang tua/wali
  3. Fotokopi KTP-el kedua orangtua
  4. Pas Foto 2×3 (2 lembar)
  5. Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)

Persyaratan KIA Yang Hilang : 

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi KK orang tua/wali

Guna mempermudah pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dukcapil kota Bengkulu memberikan pelayanan kepada masyarakat kota Bengkulu melalui aplikasi ‘Slawe’ yakni aplikasi online sesuai kepengurusan dokumen yang diperlukan. Silahkan kunjungi situs Web https://slawe.bengkulukota.go.id/   adv

(BR2)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 
Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah
Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP
Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia
Lampaui Target, Disdukcapil  Perekaman E-KTP di Kota Bengkulu Hampir 100 Persen
Disdukcapil  Catat 21.943 Warga Kota Bengkulu Telah Gunakan IKD
Dukcapil Kota Bengkulu Lakukan Perekaman E-KTP Sebanyak Lima Ribu Pemilih Pemula 
Urus Adminduk, Disdukcapil Kota Bengkulu Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi “Slawe”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 13:16 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 

Senin, 9 September 2024 - 11:51 WIB

Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah

Sabtu, 7 September 2024 - 09:24 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP

Senin, 2 September 2024 - 10:40 WIB

Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Lampaui Target, Disdukcapil  Perekaman E-KTP di Kota Bengkulu Hampir 100 Persen

Berita Terbaru