Bengkulu, Beritarafflesia.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu memberikan program layanan kepada masyarakat terkait pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya untuk memenuhi hak sipil anak dengan pelayanan terintegrasi.
Kepala Dinas Dukcapil kota Bengkulu Widodo, menjelaskan bahwa, kenapa selama ini anak-anak belum mempunyai KIA, karena selama ini pelayanannya belum terintegrasi dan sekarang pelayanan sudah terintegrasi.
“Dengan adanya kegiatan integrasi itu kita harapkan jumlah anak yang memiliki KIA dan anak yang memiliki akta itu harus balance, karena kita sudah satu pelayanan terintegrasi,” ucap Widodo pada Selasa (8/3/2022).
Kemudian, dengan adanya KIA bisa mewakili KK ataupun akte, serta didalam KIA itu sendiri sudah mencantumkan NIK yang bersangkutan.
“Jadi, di KIA itu sudah mencantumkan NIK yang bersangkutan, kemudian nama Kepala keluarga, nomor akte sudah ada di KIA itu”, jelasnya.
Lantas, bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak ? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Persyaratan Buat KIA :
Prioritas usia anak 12-15 tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KK orang tua/wali
- Fotokopi KTP-el kedua orangtua
- Pas Foto 2×3 (2 lembar)
- Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
Persyaratan KIA Yang Hilang :
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KK orang tua/wali
Guna mempermudah pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dukcapil kota Bengkulu memberikan pelayanan kepada masyarakat kota Bengkulu melalui aplikasi ‘Slawe’ yakni aplikasi online sesuai kepengurusan dokumen yang diperlukan. Silahkan kunjungi situs Web https://slawe.bengkulukota.go.id/ adv
(BR2)












